Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.