Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari 6 pesawat terbang Cassa 212 beserta peralatannya dan bangunan pusat perawatan pesawat terbang PT. Merpati Nusantara di Bandar Udara Juanda Surabaya.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 63.113.252.472,97 (enam puluh tiga milyar seratus tiga belas juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh puluh sen) dengan perincian sebagai berikut:
a.
pengadaan pesawat terbang (6 Cassa 212) beserta peralatannya sebesar Rp. 24.713.578.200,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
b.
bangunan pusat perawatan pesawat terbang PT. Merpati Nusantara di Bandar Udara Juanda Surabaya sebesar Rp. 38.399.674.272,97 (tiga puluh delapan milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh puluh dua rupiah sembilan puluh tujuh sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.