Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Eksploitasi dan Industri Hutan Iv (pt Inhutani Iv)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan IV (PT Inhutani IV) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp84.253.771.409,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan rupiah), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.