Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Mengubah dan Menambah Lebih Lanjut "algemene Bepalingen Ter Uitveoring Van De Postordonnantie 1935" (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Algemene Bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" ditetapkan dengan regeringsverordening tanggal 29 Desember 1934 (Staatsblad 1934 No. 721), sebagai telah ditambah dan diubah, terakhir dengan regeringsverordening tanggal 10 Maret 1949 (Staatsblad 1949 No. 77), diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut :
I. Dalam ayat (1), bawah "Brieven" dalam lajur sesudah huruf a., "71/2" diubah menjadi "15"; sesudah huruf b., dalam lajur 2., "10" diubah menjadi "20"; sesudah huruf c., dalam lajur 1 dan 2 harus dibaca: dalam hal lain-lain :
IV. Dalam , ayat (1), bawah "Nieuwsbladen en bijvoegsels" dalam lajur I dan 2 harus dibaca :
a.
berperangko berlangganan : s/d 250 gram untuk tiap-tiap 50 gram ........................ 2 lebih dari 250 gram untuk tiap-tiap 250 gram ........................ 10 b.dalam hal lain-lain ........................ seperti bawah. (barang-barang cetakan).
V. Dalam , ayat (1), bawah "Dokumenten" dalam lajur I dan 2 harus dibaca: s/ d 300 gram ........................ 30 lebih dari 300 gram s/d 500 gram untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram ........................ 5 lebih dari 500 gram s/d 1000 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 250 gram ........................ 15 lebih 1000 gram, selanjutnya untuk tiap-tiap 500 gram ...35
VI. Dalam , ayat (1), sesudah "Braille-drukwerken" dalam lajur 2, "I" diubah menjadi "2". (barang-barang cetakan).
VII. Dalam , ayat (1), bawah "pakjes" dalam lajur I dan 2 harus dibaca : s/d 100 gram ........................ 10 lebih dari 100 s/d 500 gram untuk tiap-tiap 50 gram atau bagian dari 50 gram ........................ 5 lebih dari 500 gram selanjutnya untuk tiap-tiap 250 gram atau bagian dari 250 gram ........................ 15
VIII. Dalam , ayat (1), bawah "Fonopostzendingen" dalam lajur 2, "10" diubah menjadi "15" dan "5" menjadi "10".
IX. Ayat (1a) dihapuskan.
X. Dalam , ayat (1) bawah a sebagai pengganti "In het verkeer in de Buitengewesten" harus dibaca "dalam perhubungan dalam negeri lainnya" dan jumlah yang disebut bawah a harus dibaca : 150 sen 200 " 300 " 450 " Jumlah yang disebut bawah b harus dibaca : 200 sen 300 " 400 "
XI. Tabel yang terdapat dalam , ayat (1) diubah sebagai berikut : dalam lajur kedua dibelakangal"3"diubah menjadi "5" c 25" "40" d1 20" "40" e 15" "25" f1 40" "75" f2 40" "75" gharus" dibaca : untuk jumlah s/d 25 rupiah ................................. 25 sen lebih dari 25 rupiah sampai 50 rupiah .................... 50 " 50 " "100 " ......................................................... 75 " 100 " "150 " ........................................................ 100 " 150 " "200 " ........................................................ 125 " 200 " "300 " ........................................................ 175 " 300 " "500 " ........................................................ 225 " 500 " "1000 " ...................................................... 300 "
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.