Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola. MENTERI KEUANGAN
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN, dalam hal ini Menteri Keuangan.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini Menteri Pertahanan.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
6.
Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
7.
Kerja Sama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
8.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
9.
Bangun Guna Serah, yang selanjutnya disingkat BGS, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
10.
Bangun Serah Guna, yang selanjutnya disingkat BSG, adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan penataan atas Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI yang sudah dilaksanakan namun belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata secara tertib dan akuntabel Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI yang sudah dilaksanakan namun belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, sehingga tercapai optimalisasi penerimaan negara.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penataan atas Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI yang sudah dilaksanakan sebelum tanggal 28 Januari 2010 namun belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam harus diajukan oleh Pengguna Barang untuk memperoleh persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
(2)
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk sisa waktu Pemanfaatan yang tertuang dalam perjanjian, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemanfaatan BMN. MENTERI KEUANGAN
(3)
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan perjanjian, perubahan perjanjian (amendemen), dan/atau penambahan perjanjian (addendum) Pemanfaatan BMN dengan mitra Pemanfaatan.
(4)
Perjanjian, perubahan perjanjian (amendemen), dan/atau penambahan perjanjian (addendum) Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan Menteri Keuangan diberikan.
(5)
Penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara.
(6)
BMN yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.

Pasal 5

(1)
Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Barang dengan pihak ketiga.
(2)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat menjadi mitra Pemanfaatan, meliputi:
a.
swasta;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Badan Usaha Milik Negara;
d.
Badan Usaha Milik Daerah;
e.
badan hukum lainnya, antara lain perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan; atau
f.
unit penunjang kegiatan penyelenggara pemerintah negara.
(3)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat melaksanakan Pemanfaatan atas objek Pemanfaatan yang sama dengan pihak ketiga lainnya.

Pasal 6

Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI dilakukan dalam bentuk:
a.
Sewa;
b.
KSP;
c.
BGS/BSG. MENTERI KEUANGAN

Pasal 7

(1)
Sewa BMN di lingkungan TNI dilaksanakan terhadap BMN berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan;
b.
selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang.
(2)
Objek Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruhnya.
(3)
BMN di lingkungan TNI hanya dapat disewakan sepanjang BMN tersebut berada dalam kondisi tidak dilakukan penggunaan dan/atau tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 8

(1)
Jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang.
(2)
Jangka waktu Sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas Sewa.
(3)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang Sewa BMN.

Pasal 9

(1)
Besaran Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari tarif pokok sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang Sewa BMN, jika digunakan untuk:
a.
kantor yang sekaligus menjadi tempat usaha Koperasi Primer di lingkungan TNI dalam rangka menunjang tugas dan fungsi;
b.
kantor. MENTERI KEUANGAN
b.
kantor Koperasi Sekunder TNI di lingkungan TNI dalam rangka menunjang tugas dan fungsi;
c.
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan/atau Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan oleh yayasan di lingkungan TNI;
d.
panti asuhan atau panti jompo;
e.
kegiatan di bidang keagamaan; atau
f.
perpustakaan dan rumah pintar.
(2)
Besaran Sewa minimum atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan/atau pendidikan tinggi yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif pokok Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang Sewa BMN.
(3)
Besaran Sewa atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberi besaran Sewa sampai dengan 0% (nol persen) sepanjang memenuhi ketentuan:
a.
50% (lima puluh persen) atau lebih mahasiswa merupakan anggota aktif TNI atau putra/putri anggota TNI; atau
b.
dalam hal jumlah mahasiswa yang merupakan anggota aktif TNI atau putra/putri anggota TNI kurang dari 50% (lima puluh persen) dan koperasi dan/atau yayasan penyelenggara pendidikan mengalami kesulitan keuangan, yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(4)
Kriteria pemberian besaran Sewa 50% (lima puluh persen)sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal. MENTERI KEUANGAN
(5)
Perhitungan besaran Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI atau pihak ketiga lainnya, mengikuti formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang Sewa BMN.
(6)
Seluruh penerimaan yang berasal dari Sewa BMN di lingkungan TNI disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.

Pasal 10

Besaran Sewa sebagaimana dimaksud dalam dapat direviu apabila terdapat perubahan situasi dan/atau kondisi yang berpengaruh secara signifikan.

Pasal 11

(1)
Peruntukan Sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat diubah selama masa Sewa.
(2)
Dalam hal peruntukan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertahankan selama masa Sewa, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan untuk peruntukan baru atas Sewa BMN tersebut kepada Pengelola Barang.

Pasal 12

Penyetoran uang Sewa dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian, perubahan perjanjian (amendemen), dan/atau penambahan perjanjian (addendum).

Pasal 13

(1)
KSP BMN di lingkungan TNI dilaksanakan terhadap BMN berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan;
b.
selain tanah dan/atau bangunan, yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang. MENTERI KEUANGAN
(2)
Objek KSP BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
(3)
BMN di lingkungan TNI hanya dapat dilakukan KSP sepanjang BMN tersebut berada dalam kondisi tidak dilakukan penggunaan dan/atau tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 14

(1)
Tanah, gedung, bangunan, dan sarana berikut fasilitasnya yang diadakan oleh mitra KSP merupakan hasil KSP.
(2)
Sarana berikut fasilitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.
peralatan dan mesin;
b.
jalan, irigasi, dan jaringan;
c.
aset tetap lainnya; dan
d.
aset lainnya.
(3)
Hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari pelaksanaan KSP.
(4)
Hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi BMN sejak diserahkan kepada Pemerintah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian.

Pasal 15

(1)
Jangka waktu KSP BMN paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian KSP ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu KSP BMN untuk penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian KSP ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(3)
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang Pemanfaatan BMN. MENTERI KEUANGAN

Pasal 16

(1)
Penerimaan negara yang dibayarkan oleh mitra KSP berupa:
a.
kontribusi tetap; dan
b.
pembagian keuntungan KSP.
(2)
Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.
(3)
Besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan KSP BMN berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan dari hasil perhitungan tim KSP yang dibentuk oleh Pengelola Barang, berdasarkan atau mempertimbangkan laporan Penilaian.
(4)
Besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan KSP BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan dari hasil perhitungan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan Pengelola Barang, berdasarkan atau mempertimbangkan laporan Penilaian.
(5)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat pula didasarkan pada atau mempertimbangkan laporan Penilai mengenai analisis atas proposal pelaksanaan KSP BMN.
(6)
Seluruh penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.

Pasal 17

(1)
Kontribusi tetap merupakan hasil perkalian dari:
a.
besaran persentase kontribusi tetap; dan
b.
nilai wajar BMN yang menjadi objek KSP.
(2)
Besaran persentase kontribusi tetap ditentukan oleh Pengelola Barang dari hasil perhitungan tim KSP berdasarkan atau mempertimbangkan hasil Penilaian.
(3)
Nilai wajar BMN dalam rangka KSP diperoleh berdasarkan:
a.
hasil Penilaian oleh Penilai Pemerintah, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b.
hasil Penilaian oleh tim KSP yang dibentuk Pengguna Barang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan.
(4)
Dalam

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.