Justisio

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention For The Conservation of Southern Bluefin Tuna (konvensi Tentang Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (Konvensi tentang Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.