Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1949 Tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Perburuhan dan Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Lapang-kerja Kementerian Perburuhan dan Sosial adalah:
A.
Dalam lapangan perburuhan:
1.
Menyelenggarakan politik Perburuhan;
2.
Menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan perburuhan;
3.
Mengatur perlindungan Perburuhan, antara lain:
a.
menyelenggarakan pengawasan perburuhan;
b.
menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja;
c.
menyelesaikan perselisihan antara majikan dan buruh;
d.
menyelenggarakan/membantu berdirinya/tumbuhnya fondafonds jaminan Sosial untuk buruh;
4.
Menyelenggarakan pemberantasan pengangguran, antara lain:
a.
menyelenggarakan, mengatur dan mengusahakan lapang-lapang pekerjaan baru.
b.
mengatur penempatan tenaga kerja;
5.
Mengatur gerakan buruh dan mempertinggi derajat dan kecerdasan buruh;
6.
Menyelenggarakan penyelidikan dan mengadakan statistik dan dokumentasi dalam lapang perburuhan;
B.
Dalam lapangan Sosial:
7.
Menyelenggarakan politik sosial;
8.
Menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan sosial;
9.
Memajukan dan membimbing perkembangan perasaan kesosialan dam masyarakat dan hal-hal yang bersifat sosial, antara lain:
a.
menyelenggarakan pendidikan tentang kesosialan;
b.
menyelenggarakan penerangan tentang kesosialan;
10.
Menyelenggarakan "ketenteraman masyarakat" (Sosial security) antara lain:
11.
Menyelenggarakan pekerjaan kemasyarakatan, antara lain:
a.
Pencegahan penyakit masyarakat;
b.
Perawatan fakir miskin, yatim piatu, orang-orang/anak-anak terlantar, orang-orang/anak-anak cacat dan orang-orang/anak-anak bekas hukuman;
c.
Pemberian pertolongan kepada korban bencana alam, korban pertempuran;
d.
Pemberian bantuan kepada badan-badan dan lembaga-lembaga amal;
e.
pemberian izin untuk mengadakan undian amal;
12.
Menyelenggarakan penyelidikan dan mengadakan statistik dan dokumentasi dalam lapang kesosialan.

Pasal 2

Kementerian Pemburuhan dan Sosial terdiri dari:
A.
Kantor Pusat Kementerian, terbagi atas:
a.
Bagian Umum (Sekretariat);
b.
Bagian Undang-Undang;
c.
Bagian Urusan Pegawai;
d.
Bagian Perbendaharaan;
B.
Jawatan Perburuhan, terdiri dari:
a.
Kantor Pusat Jawatan Perburuhan;
b.
Kantor Penetapan Tenaga;
c.
Kantor Pengawasan Perburuhan;
d.
Kantor Pengawasan Keselamatan Kerja.
C.
Jawatan Sosial, terdiri dari:
a.
Bagian Pembimbing dan Penyuluh Sosial;
b.
Bagian Perbaikan Masyarakat;
c.
Bagian Assistensi Sosial;
d.
Bagian Umum.

Pasal 3

Pimpinan kementerian Perburuhan dan Sosial diselenggarakan menurut penetapan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1949.

Pasal 4

Kantor pusat Kementerian Perburuhan dan Sosial mempunyai tugas Kewajiban:
1.
Bagian Umum (Sekretariat); mengurus soal-soal yang bersifat umum, mengurus penerimaan, menyimpanan dan pengiriman surat-surat, mengurus sunah tangga kementerian, mengurus hal-hal yang khusus dan tidak termasuk tugas Kewajiban bagian-bagian lain.
2.
Bagian Undang-Undang; merencanakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan tentang perburuhan dan Sosial dan lainnya yang menjadi tugas Kewajiban Kementerian dan menyelesaikan segala urusan mengenai Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan tersebut.
3.
Bagian Urusan Pegawai: mengurus pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat dan gaji, pemindahan, detaseering, perlop, uamg-tunggu, uang-kurnia, gratifikasi, formasi-pegawai dan sebagainya.
4.
Bagian Perbendaharaan:
a.
merencanakan anggaran belanja Kementerian dan menyelesaikan segala urusan mengenai penyusunan anggaran belanja itu;
b.
mengurus cara mempergunakan anggaran belanja yang telah ditetapkan serta menyelesaikan pertanggungan jawabnya.

Pasal 5

Kantor Pusat Jawatan Perburuhan mempunyai tugas kewajiban:
a.
Mengurus perlindungan perburuhan, perjanjian dan perselisihan perburuhan, statistik perburuhan;
b.
mengurus tanggungan, tunjangan, sokongan kepada buruh yang tidak mampu bekerja karena sakit, tua atau alasan lainya berdasarkan sesuatu peraturan perburuhan;
c.
membantu gerakan buruh dalam mencapai kesempurnaan serta berusaha mempertinggi derajat kecerdasan buruh.

Pasal 6

Kantor penempatan Tenaga mempunyai tugas-kewajiban:
a.
menyelenggarakan pencatatan, memberikan sokongan kepada serta mengikhtiarkan lapang pekerjaan baru untuk kaum pengangguran;
b.
memberi pertimbangan dalam memilih lapang pekerjaan, menghubungkan pencari pekerjaan dengan pencari tenaga;
c.
menyelenggarakan pembagian dan pengerahan tenaga dimana dan pada waktu diperlukan serta menjalankan Peraturan-Peraturan tentang kewajiban bekerja dan sebagainya.

Pasal 7

Kantor Pengawasan Perburuhan mempunyai tugas-kewajiban: mengawasi berlakunya Undang-Undang dan Peraturan-peraturan Perburuhan pada khususnya dan menyelidiki keadaan dalam perusahaan pada umumnya.

Pasal 8

Kantor Pengawasan Keselamatan Kerja mempunyai tugas-kewajiban: menguasai berlakunya Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan untuk menjaga keselamatan buruh dalam menjalankan pekerjaannya.

Pasal 9

Jawatan Soaial mempunyai tugas-kewajiban:
a.
mengurus pendidikan dan penerangan sosial, dokumentasi dan statistik sosial;
b.
mengurus perbaikan penghidupan rakyat. yang tidak termasuk tugas-kewajiban Kementerian/Jawatan lain;
c.
mengurus jaminan sosial, yang tidak termasuk dalam tugas-kewajiban Kementerian (Jawatan) lain;
d.
pemberantasan dan pencagahan kemaksyiatan;
e.
mengurus fakir miskin, yatim-piatu, orang cacat dan terlantar, korban bencana alam, perjuangan dan lain-lain golongan dalam masyarakat yang karena keadaan, memderita kesengsaraan;
f.
memberi sokongan kepada badan-badan dan lembaga-lembaga amal partikelir atau kepunyaan daerah autonom;
g.
memberi izin untuk mengadakan undian amal tidak termasuk tugas-kewajiban instansi lain.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkankan.