A.Dalam lapangan perburuhan:
1.Menyelenggarakan politik Perburuhan;
2.Menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan perburuhan;
3.Mengatur perlindungan Perburuhan, antara lain:
a.menyelenggarakan pengawasan perburuhan;
b.menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja;
c.menyelesaikan perselisihan antara majikan dan buruh;
d.menyelenggarakan/membantu berdirinya/tumbuhnya fondafonds jaminan Sosial untuk buruh;
4.Menyelenggarakan pemberantasan pengangguran, antara lain:
a.menyelenggarakan, mengatur dan mengusahakan lapang-lapang pekerjaan baru.
b.mengatur penempatan tenaga kerja;
5.Mengatur gerakan buruh dan mempertinggi derajat dan kecerdasan buruh;
6.Menyelenggarakan penyelidikan dan mengadakan statistik dan dokumentasi dalam lapang perburuhan;
7.Menyelenggarakan politik sosial;
8.Menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan sosial;
9.Memajukan dan membimbing perkembangan perasaan kesosialan dam masyarakat dan hal-hal yang bersifat sosial, antara lain:
a.menyelenggarakan pendidikan tentang kesosialan;
b.menyelenggarakan penerangan tentang kesosialan;
10.Menyelenggarakan "ketenteraman masyarakat" (Sosial security) antara lain:
11.Menyelenggarakan pekerjaan kemasyarakatan, antara lain:
a.Pencegahan penyakit masyarakat;
b.Perawatan fakir miskin, yatim piatu, orang-orang/anak-anak terlantar, orang-orang/anak-anak cacat dan orang-orang/anak-anak bekas hukuman;
c.Pemberian pertolongan kepada korban bencana alam, korban pertempuran;
d.Pemberian bantuan kepada badan-badan dan lembaga-lembaga amal;
e.pemberian izin untuk mengadakan undian amal;
12.Menyelenggarakan penyelidikan dan mengadakan statistik dan dokumentasi dalam lapang kesosialan.