Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan bertempat kedudukan di Jakarta dibentuk "Badan Urusan Dagang" dengan singkat B.U.D.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perdagangan dalam peraturan ini ialah perusahaan-perusahaan perdagangan yang walaupun perusahaan-perusahaan ini mempunyai cabang usaha di lapangan lain, telah dikuasai oleh Pemerintah berdasarkan peraturan Penguasa Militer No. kpts/ 160/PKMDR/ 1957.
Pasal 3
1.
B.U.D. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua orang Direktur yang diangkat oleh Pemerintah.
2.
B.U.D. dapat mengadakan cabang-cabangnya baik di dalam maupun di luar negeri, bila dianggap perlu.
Pasal 4
Tugas dari B.U.D. antara lain ialah :
1.
menguasai serta menyelenggarakan management sebaik-baiknya atas perusahaan-perusahaan yang telah dikuasai oleh Pemerintah, agar supaya perusahaan-perusahaan tersebut dapat melanjutkan fungsinya di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain seperti yang dikehendaki oleh Pemerintah;
2.
mengurus hal-hal mengenai pembiayaan transaksi dagang ataupun biaya-biaya lainnya dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Pasal 5
Pada tiap perusahaan perdagangan tersebut ditunjuk tenaga- tenaga warga negara Indonesia untuk melakukan management pada perusahaan itu atas petunjuk-petunjuk dari Badan Urusan Dagang.
Pasal 6
Tenaga-tenaga tersebut pada diambil dari kalangan pejabat-pejabat Pemerintah sipil dan militer yang.telah berpengalaman di lapangan perdagangan ataupun di lapangan lain bila diperlukan dan/atau dari kalangan partikelir, termasuk tenaga-tenaga Indonesia yang sekarang sudah bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Pasal 7
1.
Tenaga-tenaga tersebut pada diangkat oleh Menteri Perdagangan dengan surat keputusan.
2.
Jika dianggapnya perlu Menteri Perdagangan dapat mengangkat seorang tenaga ahli yang tidak langsung berhubungan dengan soal-soal perdagangan; dalam hal ini pengangkatan tersebut dilakukan setelah mendengar usul dari Menteri lainnya yang tugasnya meliputi pekerjaan untuk hal mana dibutuhkan pengangkatan tenaga ahli tersebut di atas.
Pasal 8
Jika dianggapnya perlu, Menteri Perdagangan dapat membentuk Badan Penasehat.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.