Justisio

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2)
Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
persiapan Presiden Indonesia dalam KTT G20 di Provinsi Bali;
b.
renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
penataan Kawasan Mandalika di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d.
persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3)
Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 2

(1)
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2)
Tahapan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam , kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak lain terkait penerima hasil pembangunan atau renovasi harus memberikan dukungan berupa:
a.
penyediaan lahan siap bangun;
b.
pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan atau renovasi;
c.
anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan/atau
d.
dukungan lainnya.

Pasal 3

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas; dan
e.
akuntabilitas.

Pasal 4

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah daerah; dan/atau
c.
pihak lain, yang terkait dalam melaksanakan penugasan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

(1)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan hasil pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau pihak lain yang terkait.
(2)
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 6

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaporkan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.