Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional"
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
c.
"Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional" ialah Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1974;
d.
"Perusahann" ialah Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional" ;
e.
"Direktur Utama" ialah Direktur Utama Perusahaan;
f.
"Direktur" ialah Direktur Perusahaan;
g.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
Pasal 2
Dengan nama "PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL" didirikan sebuah Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 jo Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
Pasal 3
(1)
Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4
Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai kantor-kantor perwakilan/cabang ditempat-tempat yang dianggap perlu diseluruh Indonesia.
Pasal 5
(1)
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan kegiatan-kegiatan produktif dibidang perumahan rakyat dan prasarana lingkungan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
(2)
Untuk mencapai tujuan ini, maka Perusahaan melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
mempersiapkan perencanaan proyek-proyek pembangunan perumahan dalam arti luas dan prasarana lingkungan ;
b.
mengusahakan pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya ;
c.
menyiapkan dan melaksanakan/mengendalikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan perumahan dan proyek-proyek prasarana lingkungan yang mencakup penguasaan dan pematangan tanah, pembangunan perumahan, pembangunan prasarana lingkungan, perbaikan lingkungan serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan itu ;
d.
mengelola tanah-tanah yang dikuasainya, dengan kewenangan untuk: d.1. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan ; d.2. menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usahanya ; d.3. menyerahkan bagian-bagian daripada tanah tersebut berikut rumah/bangunannya dan atau memindahkan (menjual) tanah yang sudah dimatangkan (dalam bentuk kaveling berikut prasarana yang diperlukan) kepada pihak ketiga;
e.
melakukan hubungan kerja dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Pasal 6
(1)
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan dapat menguasai tanah yang diperlukannya dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai menurut peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku.
(2)
Penyerahan tanah-tanah tersebut pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain dilakukan dalam rangka pelaksanaan rencana proyek-proyek pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku.
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Modal Perusahaan tidak terbagi-bagi atas saham.
(3)
Besarnya modal Perusahaan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Setiap saat bilamana diperlukan dapat diadakan revaluasi dari aktiva Perusahaan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5)
Semua alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
(6)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
(1)
Penambahan modal Perusahaan dapat diperoleh dari :
a.
pemupukan dana intern ;
b.
penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
c.
pinjaman yang diperoleh dari sumber luar dan dalam Negeri.
(2)
Penambahan modal Perusahaan sebagaimana termaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Keputusan untuk mengeluarkan obligasi atau alat-alat yang sah lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
Sumber pendapatan/penghasilan Perusahaan diperoleh dari penerimaan yang berhubungan dengan pengelolaan, pengaturan, penjualan, dan penyewaan rumah dan bangunan lainnya beserta tanah yang bersangkutan dan prasarana lingkungan yang dikuasainya.
Pasal 11
(1)
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan usaha Perusahaan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
Pasal 12
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.
Pasal 13
Direksi melalui Direktur Utama bertanggungjawab kepada dan menerima petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Pasal 14
(1)
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.
(2)
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(3)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(4)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan/pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(5)
Gaji dan pensiun anggota Direksi ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan lain ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1)
Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut :
a.
memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan effisiensi dan effektifitas Perusahaan ;
b.
menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan, baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas tersebut pada huruf a dan huruf b ayat ini.
(2)
Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 16
Dalam hubungannya dengan tugas pokok tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, maka :
a.
Direksi berkewajiban : a.1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya ; a.2. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapatkan persetujuannya ; a.3. mengadakan dan memelihara tatabuku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan ; a.4. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri ; a.5. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya ; a.6. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
b.
Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut : b.1. menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan ; b.2. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; b.3. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b. 2 ayat ini ;
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.