Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan penyabutan dari Satyalancana2 seperti tersebut dalam pasal-pasal 22 sampai dengan 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan khusus Militer, sebagai Undang-undang, berlaku pula bagi Satyalancana Satya Dharma.