Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Perkiraan Defisit yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan Tambahan Pembiayaan Defisit yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
3.
Komite Asset-Liability Management Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Komite ALM adalah komite yang bertugas untuk membantu Menteri Keuangan antara lain untuk menentukan kebijakan pengendalian risiko likuiditas (shortage of cash) dan risiko pendanaan (shortage of financing) yang timbul dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam kerangka ALM.
4.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
5.
Pinjaman Siaga adalah pinjaman yang berasal dari lembaga multilateral dan bilateral, antara lain World Bank (Program For Economic Resilience, Investment and Social Assisstance in Indonesia (PERISAI)), Asian Development Bank (Precautionary Financing Facility dan/atau Countercyclical Support Facility).
6.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 2
Target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp241.494.273.662.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Pasal 3
(1)
Dalam rangka mengantisipasi Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam , Komite ALM menghitung besaran perkiraan Defisit.
(2)
Besaran perkiraan Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
Proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro;
b.
Proyeksi pendapatan negara;
c.
Proyeksi belanja negara; dan
d.
Proyeksi pembiayaan anggaran.
Pasal 4
(1)
Dalam hal besaran perkiraan Defisit sebagaimana dimaksud dalam melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam , perkiraan tambahan Defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan.
(2)
Tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Dana SAL;
b.
Penarikan Pinjaman Siaga; dan/atau
c.
Penerbitan SBN.
Pasal 5
Dalam rangka membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 6
(1)
Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014 dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
Besaran perkiraan tambahan Defisit;
b.
Besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2014;
c.
Besaran tambahan pembiayaan;
d.
Sumber tambahan pembiayaan; dan
e.
Besaran tambahan pembiayaan dari masing-masing sumber sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(3)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah.
(2)
Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
Pasal 8
(1)
Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari penarikan Pinjaman Siaga, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penarikan Pinjaman Siaga.
(2)
Mekanisme penarikan Pinjaman Siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai penarikan Pinjaman Siaga.
Pasal 9
(1)
Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan penerbitan SBN.
(2)
Mekanisme penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai SBN.
Pasal 10
Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan ditetapkan dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.