Justisio

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Hukum, Nama Jabatan, Gelar, Penghasilan dan Keuntungan-keuntungan Lainnya Kepala Daerah, Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
a. Yang dimaksud dengan Kepala Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Peraturan ini ialah Kepala Daerah yang diangkat berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 (disempurnakan) tentang Pemerintah Daerah.
b.
Yang dimaksud dengan Wakil Kepala Daerah tingkat I dalam Peraturan ini ialah Wakil Kepala Daerah tingkat I yang diangkat berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 tentang Wakil Kepala Daerah tingkat I.
(2)
Pejabat-pejabat dimaksud dalam ayat (1) adalah pegawai Negara.
(3)
Larangan keanggotaan partai politik seperti dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 berlaku juga bagi pejabat-pejabat tersebut.
(4)
a. Nama jabatan Kepala Daerah tingkat I adalah "Kepala Daerah tingkat I". Kepala Daerah tingkat I memakai gelar "Gubernur".
b.
Nama jabatan Kepala Daerah tingkat II adalah "Kepala Daerah tingkat II". Kepala Daerah tingkat II memakai gelar "Bupati".
c.
Nama jabatan Kepala Daerah tingkat II Kotapraja adalah "Kepala Daerah Kotapraja". Kepala Daerah Kotapraja gelar "Walikota".
d.
Nama jabatan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta adalah "Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memakai gelar "Gubernur".
e.
Nama jabatan Wakil Kepala Daerah tingkat I adalah "Wakil Kepala Daerah tingkat I". Penghasilan.

Pasal 2

(1)
a. Kepala Daerah tingkat I dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat gaji sebesar Rp. 3.850,- (tigaribu delapan ratus limapuluh rupiah) sebulan.
b.
Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat gaji sebesar Rp. 3.650.- (tiga ribu enamratus limapuluh rupiah) sebulan.
c.
Wakil Kepala Daerah tingkat I mendapat gaji sebesar Rp. 3.650,- (tiga ribu enamratus limapuluh rupiah) sebulan.
d.
Kepala Daerah tingkat II sesuatu Kotapraja yang menjadi ibukota Daerah tingkat I mendapat gaji sebesar Rp.3.500,- (tigaribu limaratus rupiah) sebulan.
e.
Kepala Daerah tingkat II, kecuali yang dimaksud dalam huruf d, mendapat gaji sebesar Rp.3.300,- (tigaribu tiga ratus rupiah) sebulan.
(2)
Diatas gaji tersebut dalam ayat (1) diberikan tunjangan. keluarga, tunjangan kemahalan umum, tunjangan kemahalan setempat dan sumbangan Negara pajak pegawai menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri. Rumah jabatan dan mobil atau alat pengangkutan dinas lainnya.

Pasal 3

(1)
Untuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah tingkat I disediakan sebuah rumah jabatan dengan ketentuan, bahwa biaya pemeliharaan, pemakaian air, penerangan, dan gas untuk rumah itu ditanggung Pemerintah.
(2)
Untuk Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diadakan peraturan tersendiri mengenai rumah kediaman dan rumah jabatan.
(3)
Untuk pejabat-pejabat tersebut dalam ayat (1) dan (2) disediakan sebuah mobil atau alat pengangkutan lain dengan pengemudinya dengan ketentuan bahwa biaya pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil atau alat pengangkutan lainnya itu ditanggung oleh Pemerintah. Biaya perjalanan dan biaya penginapan.

Pasal 4

Biaya perjalanan dan biaya penginapan pejabat-pejabat dimaksud dalam ayat (1) diganti menurut peraturan perjalanan dinas dalam Negeri bagi pegawai Negeri golongan 1. Tunjangan representasi.

Pasal 5

(1)
Kepada:
a.
Kepala Daerah tingkat I dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan tunjangan representasi sebesar Rp. 750,- (tujuhratus limapuluh rupiah) sebulan;
b.
Kepala Daerah tingkat I diberikan tunjangan representasi sebesar Rp. 600,- (enam ratus rupiah) sebulan;
c.
Kepala Daerah tingkat II diberikan tunjangan representasi sebesar Rp. 500,- (limaratus rupiah) sebulan.
(2)
Jika terpaksa dikeluarkan biaya representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari tunjangan representasi yang diberikan menurut ayat (1) diatas, maka pejabat yang berkepentingan dapat memajukan pertelaan pengeluaran biaya-biaya itu kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang memberikan penggantian dengan persetujuan Menteri Keuangan. Penghargaan pada pemberhentian dari jabatan.

Pasal 6

(1)
Pada tiap-tiap akhir masa jabatannya atau pada waktu berhenti dengan hormat dari jabatannya kepada pejabat-pejabat tersebut dalam ayat (1) diberikan penghargaan berupa uang sekaligus untuk setiap enam bulan memangku jabatannya sejumlah sebulan gaji dengan ketentuan, bahwa penghargaan itu sebanyak-banyaknya berjumlah enam kali gaji bersih sebulan. Dalam hal ini masa memangku jabatan yang kurang dari enam bulan dibulatkan keatas menjadi enam bulan penuh.
(2)
Apabila pemberhentian disebabkan karena meninggal dunia, penghargaan berupa uang sekaligus tersebut diberikan kepada janda dan/atau anak (anak-anak)nya. Dalam hal ini uang penghargaan ditetapkan sebesar enam kali gaji bersih sebulan. Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tingkat I.

Pasal 7

Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah tingkat I, apabila berhenti dari jabatan tersebut, dikembalikan pada pangkatnya sebagai pegawai Negeri, kecuali jika Pemerintah menentukan lain. Biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran.

Pasal 8

Peraturan tentang biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri, berlaku juga bagi pejabat-pejabat tersebut dalam ayat (1). Tunjangan kecelakaan.

Pasal 9

(1)
Apabila pejabat tersebut dalam ayat (1) karena kecelakaan mendapat cacat, sehingga ia untuk selanjutnya tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (1) kepadanya diberikan tunjangan sekaligus sebesar enam kali gaji bersih sebulan, disamping tunjangan menurut peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku bagi pegawai Negeri.
(2)
Apabila pejabat dimaksud meninggal dunia karena kecelakaan, tunjangan sekaligus sebesar enam kali gaji bersih sebulan. tersebut dalam ayat (1) diberikan kepada janda dan/atau anak (anak-anak)nya, disamping tunjangan menurut peraturan tentang pemberian tunjangan istimewa kepada keluarga pegawai yang tewas. Biaya pengangkutan/pemakaman jenazah dan tunjangan kematian.

Pasal 10

(1)
Apabila pejabat tersebut dalam ayat (1) meninggal dunia, maka biaya pengangkutan dan biaya pemakaman jenazahnya ditanggung oleh Pemerintah; jumlah biaya tersebut ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2)
Apabila pejabat tersebut meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan gaji penuh untuk bulan dalam mana ia meninggal dunia, disamping tunjangan kematian sebesar 3 (tiga) kali jumlah gaji bersih sebulan. Jika pejabat tersebut adalah pegawai Negeri, maka kepada ahliwarisnya tidak diberikan tunjangan kematian yang berlaku bagi pegawai Negeri. Ketentuan Penutup.

Pasal 11

Pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.