Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah tingkat I, apabila berhenti dari jabatan tersebut, dikembalikan pada pangkatnya sebagai pegawai Negeri, kecuali jika Pemerintah menentukan lain.
Biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran.