Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari konversi utang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II kepada Negara Republik Indonesia yang berupa pendapatan bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara Tahun Buku 1999 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2009.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp37.605.130.291,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah). [www.djpp.depkumham.go.id](http://www.djpp.depkumham.go.id)

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.