Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disebut SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi piutang penerusan pinjaman, operasi penerusan pinjaman, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait penerusan pinjaman, serta piutang sehubungan dengan kegiatan pemberian pinjaman Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
3.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
4.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
5.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN.
6.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAP BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAP BUN.
7.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
8.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
9.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
10.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
11.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE dalam rangka pengungkapan yang memadai.

Pasal 2

(1)
SAPPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mencakup pengelolaan pemberian pinjaman pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman.
(2)
Pengelolaan pemberian pinjaman pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi piutang pokok penerusan pinjaman dan piutang non-pokok, serta piutang sehubungan dengan kegiatan pemberian pinjaman BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman.

Pasal 3

(1)
SAPPP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan SAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
a.
UAKPA BUN; dan
b.
UAP BUN.
(3)
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a.
Direktorat Sistem Manajemen Investasi bertindak sebagai UAKPA BUN; dan
b.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP BUN.
(4)
SAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(5)
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
(6)
Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.

Pasal 4

(1)
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi pengelolaan pemberian pinjaman.
(2)
Transaksi pengelolaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
piutang pokok pemberian pinjaman:
1.
pemberian pinjaman;
2.
piutang pokok pemberian pinjaman jatuh tempo;
3.
bagian lancar piutang pokok pemberian pinjaman;
4.
pelunasan dan/atau cicilan piutang pokok pemberian pinjaman secara kas;
5.
pelunasan piutang pokok pemberian pinjaman secara pengesahan;
6.
penyisihan piutang pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
7.
beban penyisihan piutang pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
8.
penghapusan piutang pokok pemberian pinjaman;
9.
perubahan kualitas piutang pokok pemberian pinjaman sehubungan dengan restrukturisasi piutang; dan
10.
piutang pokok transaksi aset lainnya kredit program;
b.
realisasi anggaran pembiayaan dari kegiatan pemberian pinjaman:
1.
realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan pemberian pinjaman; dan
2.
realisasi anggaran penerimaan pembiayaan atas cicilan dan/atau pelunasan piutang pokok pemberian pinjaman;
c.
pendapatan dan piutang non-pokok pemberian pinjaman:
1.
pendapatan dari pengelolaan pemberian pinjaman;
2.
piutang non-pokok pemberian pinjaman dari pengelolaan pemberian pinjaman jatuh tempo;
3.
pelunasan piutang non-pokok pemberian pinjaman secara kas;
4.
pelunasan piutang non-pokok pemberian pinjaman secara pengesahan;
5.
penyisihan piutang non-pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
6.
beban penyisihan piutang non-pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
7.
penghapusan piutang non-pokok pemberian pinjaman; dan
8.
piutang berjalan non-pokok pemberian pinjaman.

Pasal 5

(1)
UAKPA BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.
(3)
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan UAKPA BUN kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(4)
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

Pasal 6

(1)
UAPBUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN.

Menampilkan 6 dari 101 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.