(1)UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi pengelolaan pemberian pinjaman.
(2)Transaksi pengelolaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.piutang pokok pemberian pinjaman:
2.piutang pokok pemberian pinjaman jatuh tempo;
3.bagian lancar piutang pokok pemberian pinjaman;
4.pelunasan dan/atau cicilan piutang pokok pemberian pinjaman secara kas;
5.pelunasan piutang pokok pemberian pinjaman secara pengesahan;
6.penyisihan piutang pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
7.beban penyisihan piutang pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
8.penghapusan piutang pokok pemberian pinjaman;
9.perubahan kualitas piutang pokok pemberian pinjaman sehubungan dengan restrukturisasi piutang; dan
10.piutang pokok transaksi aset lainnya kredit program;
b.realisasi anggaran pembiayaan dari kegiatan pemberian pinjaman:
1.realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan pemberian pinjaman; dan
2.realisasi anggaran penerimaan pembiayaan atas cicilan dan/atau pelunasan piutang pokok pemberian pinjaman;
c.pendapatan dan piutang non-pokok pemberian pinjaman:
1.pendapatan dari pengelolaan pemberian pinjaman;
2.piutang non-pokok pemberian pinjaman dari pengelolaan pemberian pinjaman jatuh tempo;
3.pelunasan piutang non-pokok pemberian pinjaman secara kas;
4.pelunasan piutang non-pokok pemberian pinjaman secara pengesahan;
5.penyisihan piutang non-pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
6.beban penyisihan piutang non-pokok pemberian pinjaman tidak tertagih;
7.penghapusan piutang non-pokok pemberian pinjaman; dan
8.piutang berjalan non-pokok pemberian pinjaman.