Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Komisi Kejaksaan adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
2.
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
3.
Jaksa Agung adalah pimpinan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
4.
Jaksa adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
(2)
Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Komisi Kejaksaan mempunyai tugas:
a.
Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik;
b.
Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan
c.
Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Komisi Kejaksaan berwenang:
a.
menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.
meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
c.
meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan;
d.
melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
e.
mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; dan
f.
mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 5

(1)
Pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dilakukan apabila:
a.
Ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut;
b.
Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
(2)
Pengambilalihan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dilakukan apabila:
a.
Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan;
b.
Diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan.
c.
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Komisi Kejaksaan memberitahukan kepada Jaksa Agung.

Pasal 6

(1)
Seluruh Jaksa dan pegawai Kejaksaan wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komisi Kejaksaan dalam rangka melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atau mengambil alih pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan keterangan dan/atau data yang diminta, Komisi Kejaksaan mengajukan usul kepada atasan yang bersangkutan agar menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
(2)
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan melaporkannya kepada Presiden.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Komisi Kejaksaan berwenang meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam dan , Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan rekomendasi berupa:
a.
penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan;
b.
pemberian penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau
c.
pemberian sanksi terhadap Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik, dan/atau peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam dan , Komisi Kejaksaan:
a.
berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
b.
berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaaan;
c.
dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 11

Komisi Kejaksaan wajib memberitahukan secara tertulis rencana pengambilalihan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan ulang dan atau pemeriksaan tambahan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan kepada aparat pengawasan internal Kejaksaan.

Pasal 12

(1)
Komisi Kejaksaan wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada:
a.
Kepolisian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan;
b.
Jaksa Agung, Kepolisian dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
(3)
Komisi Kejaksaan memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada Pelapor/Pengadu dalam hal dugaan pelanggaran Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan berasal dari pengaduan masyarakat.

Pasal 13

Pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam dan , tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam dan , Komisi Kejaksaan wajib:
a.
menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan.

Pasal 15

(1)
Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:
a.
Unsur masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang Kejaksaan;
b.
Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
c.
Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.

Pasal 16

Susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri atas :
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris merangkap anggota;
d.
6 (enam) orang Anggota.

Pasal 17

(1)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan dipilih dari dan oleh anggota melalui tata cara yang diatur oleh Komisi Kejaksaan.

Pasal 18

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan dibantu Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2)
Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3)
Sekretariat Komisi Kejaksaan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kejaksaan.
(4)
Sekretariat Komisi Kejaksaan secara fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Kejaksaan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 19

(1)
Sekretariat Komisi Kejaksaan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(2)
Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan adalah jabatan struktural Eselon Ila yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas usul Komisi Kejaksaan.

Pasal 20

(1)
Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2)
Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(3)
Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural Eselon IVa.
(4)
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan usulan Komisi Kejaksaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 21

(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan, Ketua Komisi Kejaksaan membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Komisi Kejaksaan.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan.
(6)
Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Komisi Kejaksaan.

Pasal 22

(1)
Pengambilan keputusan Komisi Kejaksaan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Kejaksaan.

Pasal 23

(1)
Komisi Kejaksaan melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Kejaksaan dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.

Pasal 24

Komisi Kejaksaan menyampaikan laporan triwulan, laporan tahunan, dan laporan akhir tugas kepada Presiden mengenai:
a.
pelaksanaan tugas; dan
b.
pertimbangan dan rekomendasi.
c.
Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada Presiden.
d.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Jaksa Agung.

Pasal 25

Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Komisi Kejaksaan.

Pasal 26

Anggota Komisi Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 27

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat;
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.