Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/pmk.07/2019 Tahun 2019 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp3.177.111.849.000,00 (tiga triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar seratus sebelas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(2)
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.