Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2.
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
3.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
6.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
7.
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
8.
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
9.
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
10.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
12.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
13.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
a.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
14.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
15.
Manajemen Data dan Informasi adalah sistem administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.
16.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
17.
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
18.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
19.
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Pasal 2

(1)
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
(2)
Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu Wajib Pajak yang sedang:
a.
dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b.
dalam proses peradilan; atau
c.
menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pasal 3

(1)
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
(2)
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
(3)
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kewajiban:
a.
Pajak Penghasilan; dan
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu.
(2)
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan, dan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Informasi mengenai identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
a.
untuk Wajib Pajak orang pribadi, memuat:
1.
nama;
2.
alamat;
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.
Nomor Induk Kependudukan;
5.
nomor paspor, bagi yang memiliki; dan
6.
nomor surat izin usaha, bagi yang diwajibkan memiliki sesuai peraturan perundang-undangan;
b.
untuk Wajib Pajak badan, memuat:
1.
nama;
2.
alamat;
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
4.
nomor surat izin usaha.

Pasal 6

(1)
Harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b.
Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(2)
Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(3)
Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
a.
nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau
b.
nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir.
(5)
Dalam hal nilai Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
a.
nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau
b.
nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk Harta selain kas, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(6)
Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.

Pasal 7

(1)
Utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b.
Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(3)
Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam daftar Utang pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir.
(5)
Dalam hal nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(6)
Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut.

Pasal 8

(1)
Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung berdasarkan nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5).
(2)
Untuk menghitung besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi Wajib Pajak badan, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung; atau
b.
bagi Wajib Pajak orang pribadi, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung.
(3)
Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengenaan Uang Tebusan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak setelah tahun 2015 dan belum menyampaikan SPT PPh Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan.

Pasal 9

Penghitungan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan cara mengalikan tarif Uang Tebusan dengan dasar pengenaan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau ayat (4).

Pasal 10

(1)
Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam atas:
a.
Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b.
Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak tanggal dialihkan, adalah sebesar:
1.
2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;
2.
3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
3.
5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
(2)
Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:
a.
4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 89 pasal. Masuk untuk akses penuh.