Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Peraturan Pemberian Penghargaan dan Jaminan Sosial Kepada Para Warakawuri Beserta Yatim/piatu Pahlawan yang Telah Ditinggalkan Gugur
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan:
1.
Pahlawan, ialah warga negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia sesuai ketentuan dalam peraturan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 1964.
2.
Warakawuri, ialah isteri dari Pahlawan yang telah gugur/tewas/meninggal dunia yang dalam peraturan ini diartikan sejiwa juga dengan duda dan selanjutnya untuk penyingkatan dipakai istilah warakawuri.
3.
Yatim/piatu, ialah anak-anak sah peninggalan dari Pahlawan.
4.
Pegawai Negeri, ialah warga negara Republik Indonesia yang mempunyai kedudukan sebagai pegawai negeri menurut Undang-undang No. 18 Tahun 1961 baik yang berstatus anggota Angkatan Bersenjata maupun yang berstatus sipil.
5.
Pensiun/tunjangan untuk warakawuri dan yatim/piatu, ialah hak penerimaan jaminan sosial Pemerintah yang diberikan menurut peraturan yang berlaku.
6.
Tunjangan Pahlawan, ialah tambahan jaminan sosial disamping hak penerimaan pensiun/tunjangan warakawuri serta yatim/piatu yang diberikan sebagai penghargaan. Tunjangan Pahlawan untuk yatim/piatunya dalam hal ini berarti pula sebagai tunjangan pendidikan.
7.
Pangkat anumerta, ialah:
a.
Kenaikan pangkat/golongan dari anggota Angkatan Bersenjata/Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan Pemerintah yang diberikan pada saat yang bersangkutan itu gugur/tewas/meninggal dunia sebagai Pahlawan.
b.
Pengangkatan untuk mereka yang tidak berstatus seperti tersebut a di atas sebagai penghargaan Pemerintah, diberikan pada saat yang bersangkutan itu gugur/tewas/meninggal dunia sebagai Pahlawan, dan didasarkan atas pendidikan umum, pengalaman kerja dan lain-lain menurut persyaratan yang berlaku bagi anggota Angkatan Bersenjata atau Pegawai Negeri Sipil.
BAB II. KETENTUAN DALAM GOLONGAN.
Pasal 2
Mereka yang berhak menerima penghargaan sebagai dimaksud dalam peraturan ini dibagi dalam 2 (dua) golongan:
1.
Golongan A: ialah para Warakawuri dan yatim/piatu dari Pahlawan yang semasa hidupnya mempunyai status sebagai anggota Angkatan Bersenjata/Pegawai Negeri Sipil.
2.
Golongan B: ialah para Warakawuri, dan yatim/piatu dari Pahlawan yang semasa hidupnya tidak mempunyai status sebagai anggota Angkatan, Bersenjata/Pegawai Negeri Sipil.
BAB III. KETENTUAN MACAM PENGHARGAAN/TUNJANGAN.
Pasal 3
Ketentuan macam penghargaan/tunjangan untuk golongan A termaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
1.
Penghasilan penuh menurut ketentuan gaji pokok terakhir atau gaji pokok pangkat anumerta, berikut tunjangan-tunjangan serta hak penerimaan jaminan sosial lainnya dari Pahlawan, tetap diberikan untuk selama 12 (dua belas) bulan, terhitung saat gugur/tewas/meninggal dunia Pahlawan tersebut;
2.
Pensiun Warakawuri baru diberikan haknya setelah ketentuan ayat 1 terakhir, menurut peraturan pensiun yang berlaku dan di samping itu diberikan tunjangan Pahlawan sebesar 25% dari gaji pokok terakhir almarhum/almarhumah;
3.
Tunjangan yatim/piatu diberikan sesuai ketentuan ayat 2 di atas dan di samping itu diberikan tunjangan Pahlawan sebesar 50% dari tunjangan anak yatim/piatu untuk tiap anak sebagai tunjangan pendidikan. Hak penerimaan tunjangan yatim/piatu tersebut berlaku sampai dengan ketentuan batas umur sesuai dengan tunjangan yatim/piatu yang berlaku;
4.
Warakawuri dan yatim/piatu yang ingin bekerja pada suatu instansi baik Pemerintah maupun swasta dan/atau ingin memasuki sesuatu lembaga pendidikan dari Pemerintah/swasta baik di dalam maupun di luar Negeri, mendapat jaminan prioritas;
5.
Penerimaan jaminan sosial lainnya, demikian pula hal-hal lain diatur oleh Badan Pembina Pahlawan Pusat dengan peraturan tersendiri.
Pasal 4
Ketentuan macam penghargaan/tunjangan untuk Golongan B termaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
1.
Mereka ini diangkat lebih dahulu berdasar ketentuan tersebut dalam ayat 7b.
2.
Setelah ketentuan tersebut dalam ayat 1 dilaksanakan maka bagi mereka berlaku ketentuan dalam peraturan ini.
Pasal 5
Apabila seorang anggota Angkatan Bersenjata/Pegawai Negeri Sipil hilang (vermist) pada saat ia menjalankan tugas negara, maka anggota tersebut dapat dinyatakan gugur,tewas/meninggal dunia setelah selama 3 (tiga) bulan masa pencarian tidak dapat diketemukan atau didapat keterangan. Dalam hal ini maka kepada Warakawuri dan yatim/piatunya dapat diperlakukan sesuai ketentuan tersebut dalam .
BAB IV. PENCABUTAN HAK PENERIMAAN.
Pasal 6
Hak penerimaan macam penghargaan/tunjangan sebagai dimaksud dalam dan 4 di atas dapat dicabut apabila:
1.
Warakawuri yang bersangkutan telah melangsungkan perkawinan lagi.
2.
Warakawuri dan/atau yatim/piatu itu terlibat dalam suatu perkara pidana yang menyebabkan yang bersangkutan itu dicabut atau dikurangi haknya oleh suatu keputusan Pengadilan.
3.
Warakawuri dan yatim/piatu yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB V. KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP.
Pasal 7
(1)
Semua keputusan dan/atau peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 19 September 1964.
(3)
Bagi para Pahlawan yang belum mendapat perlakuan berdasar peraturan ini berhubung ketentuan tersebut dalam ayat (2) diatas diatur oleh Badan Pembina Pahlawan Pusat dengan peraturan tersendiri dengan ketentuan, bahwa angka 1, 2 dan angka 3 peraturan ini tidak berlaku baginya.
(4)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.