Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah wilayah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
2.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu Dewan yang ditetapkan oleh Presiden, diketuai oleh Gubernur Provinsi Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang, yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
3.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat BPKS, adalah suatu lembaga/instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk oleh DKS dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
4.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
5.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
6.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
7.
Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Pasal 2
(1)
Kekayaan BPKS merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(2)
Anggaran BPKS bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan praktek bisnis yang sehat.
(3)
BPKS menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
Pasal 3
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BPKS, kepada BPKS diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
(2)
Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(3)
Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pengelolaan aset.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pola pengelolaan keuangan pada BPKS merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
BPKS dibentuk oleh DKS dan bertanggung jawab kepada DKS.
Pasal 6
(1)
Dalam pengelolaan keuangan, Kepala BPKS paling sedikit:
a.
menyusun rencana strategis bisnis, pola tata kelola, standar pelayanan minimum untuk ditetapkan Ketua DKS;
b.
menetapkan tarif layanan dengan persetujuan DKS setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan;
c.
mengusulkan remunerasi kepada Menteri Keuangan;
d.
mengusulkan belanja yang melampaui ambang batas fleksibilitas kepada Menteri Keuangan melalui DKS;
e.
menandatangani perjanjian kinerja tahunan bersama DKS; dan
f.
menyampaikan rencana strategis bisnis, pola tata kelola dan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan Ketua DKS kepada Menteri Keuangan.
(2)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus mempertimbangkan:
a.
aspek kontinuitas dan pengembangan layanan;
b.
daya beli masyarakat;
c.
asas keadilan dan kepatutan; dan
d.
kompetisi yang sehat.
(3)
Penyampaian usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui surat Ketua DKS.
(4)
Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
Pasal 7
Kepala BPKS bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang.
Pasal 8
(1)
Kepala BPKS berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang BPKS.
(2)
Kepala BPKS selaku Pengguna Anggaran dan Barang dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang.
Pasal 9
(1)
BPKS mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk mendanai belanjanya.
(2)
Sumber pendapatan BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a.
jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b.
hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh sesuai peraturan perundangan;
c.
hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;
d.
hak pengelolaan atas tanah dan/atau bangunan; dan/atau
e.
penerimaan lainnya yang sah.
(3)
Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan oleh pemberi hibah.
(4)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(5)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BPKS.
(6)
Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPKS dapat memperoleh pendapatan dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh; dan/atau
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
Pasal 10
(1)
BPKS menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2)
BPKS menyusun RBA dengan mengacu pada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
(4)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan kebutuhan dan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
Pasal 11
(1)
Dalam rangka konsolidasi RBA ke dalam RKA-KL, BPKS menyusun ikhtisar RBA.
(2)
Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program dan kegiatan yang sumber dananya berasal dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (6).
Pasal 12
(1)
BPKS mengajukan RBA dan Ikhtisar RBA kepada DKS untuk memperoleh pengesahan.
(2)
BPKS mengajukan RBA dan Ikhtisar RBA yang telah disahkan oleh DKS kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri usulan standar pelayanan minimum, serta biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
(3)
Menteri Keuangan mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA yang mencakup standar biaya dan anggaran BPKS, kinerja keuangan BPKS, serta besaran persentase ambang batas.
(4)
Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.
(5)
Dalam hal batas waktu penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terlampaui dan RBA beserta Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum disahkan DKS, BPKS dapat menggunakan RBA dan Ikhtisar RBA tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan RKA-KL.
(6)
Penyusunan RBA dan RKA-KL mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai RBA dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-KL.
Pasal 13
(1)
BPKS wajib mengakuntansikan setiap transaksi keuangan dan mengelola secara tertib dokumen pendukungnya.
(2)
Akuntansi dan laporan keuangan BPKS diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3)
Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPKS dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.