Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/pmk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku Pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon meliputi:
a.
pelayanan rawat jalan;
b.
pelayanan kardiologi;
c.
pelayanan rawat inap;
d.
pelayanan gawat darurat;
e.
pelayanan laboratorium;
f.
pelayanan radiologi;
g.
pelayanan kemotherapi;
h.
pelayanan tindakan operasi bedah sentral;
i.
pelayanan forensik dan pemulasaran jenazah;
j.
pelayanan ambulance;
k.
pelayanan pendidikan dan pelatihan;
l.
pelayanan lain-lain; dan
m.
pelayanan tindakan medical check-up.
Pasal 2
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon dapat melaksanakan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 4
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan:
a.
dalam keadaan kahar;
b.
untuk korban kecelakaan tanpa identitas;
c.
untuk kepentingan visum atas permintaan pihak berwajib;
d.
untuk pasien tidak mampu; dan/atau
e.
untuk mahasiswa tidak mampu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menampilkan 7 dari 156 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.