Sebelum memangku jabatannya, Anggota KPHI wajib mengucapkan sumpah yang berbunyi sebagai berikut: " Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia dengan sebaik-baiknya, menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, adil, amanah serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara ".