Justisio

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanserai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanserai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanserai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanserai diberikan Tunjangan Penata Kanserai setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Kanserai sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Kanserai bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penata Kanserai dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kanserai dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kanserai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.