Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang dibentuk untuk menyelenggarakan pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
2.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.
3.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
4.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan dalam bidang teknis operasional.
5.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan dalam bidang teknis operasional.
6.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
7.
Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
8.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
9.
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
10.
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
11.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
12.
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
13.
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
14.
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
15.
Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
16.
Wilayah Kerja Perusahaan adalah Wilayah Sungai dan/atau sebagian Wilayah Sungai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai wilayah kerja Perusahaan.
17.
Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
18.
Penggunaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi sesuai dengan penatagunaannya.
19.
Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
20.
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air, yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
22.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
23.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
26.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
27.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
28.
Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain adalah penggunaan Barang Milik Negara untuk dioperasikan pihak lain yang dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiuluhur, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Pusat melanjutkan penugasan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Perusahaan sebagai Pengelola Sumber Daya Air di Wilayah Kerja Perusahaan.
(2)
Wilayah Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wilayah Sungai Citarum;
b.
sebagian Wilayah Sungai: 1) Ciliwung-Cisadane; 2) Cimanuk-Cisanggarung; 3) Cidanau-Ciujung-Cidurian; dan 4) Seputih-Sekampung.
(3)
Wilayah Sungai dan/atau sebagian Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Wilayah Sungai Citarum berikut Prasarana Sumber Daya Air;
b.
sebagian Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane yang meliputi Daerah Aliran Sungai Bekasi dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air;
c.
sebagian Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Cimanuk, Daerah Aliran Sungai Cisanggarung, Daerah Aliran Sungai Cipanas, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air;
d.
sebagian Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian yang meliputi Daerah Aliran Sungai Ciujung, Daerah Aliran Sungai Cidanau, Daerah Aliran Sungai Cidurian, Daerah Aliran Sungai Cibanten, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air; dan
e.
sebagian Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Seputih, Daerah Aliran Sungai Sekampung, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air.
(4)
Pengurangan atau penambahan Wilayah Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 4

Perusahaan melaksanakan penugasan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;
b.
tugas Penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Kerja Perusahaan;
c.
tugas memungut, menerima, dan menggunakan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d.
tugas sebagai Pengelola Sumber Daya Air.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
mengoperasikan dan memelihara Prasarana Sumber Daya Air yang meliputi upaya pengaturan Air, bangunan Prasarana Sumber Daya Air, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi;
b.
memelihara Sumber Air yang meliputi upaya menjaga dan mengamankan Sumber Air untuk mempertahankan kelestariannya;
c.
melakukan pemantauan, kalibrasi alat ukur debit, dan evaluasi kuantitas dan kualitas Air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
d.
melaksanakan penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas dalam rangka upaya menjamin kebutuhan masyarakat atas Sumber Daya Air;
e.
mengoperasikan jaringan irigasi primer dan sekunder pada Daerah Irigasi Jatiluhur, Daerah Irigasi Cipamingkis, Daerah Irigasi Cileuleuy, dan Daerah Irigasi Leuwi Nangka; dan
f.
melakukan pemeliharaan saluran irigasi primer pada Daerah Irigasi Jatiluhur, Daerah Irigasi Cipamingkis, Daerah Irigasi Cileuleuy, dan Daerah Irigasi Leuwi Nangka.
(2)
Kebutuhan masyarakat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat yang tidak memerlukan izin;
b.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan irigasi pertanian rakyat yang memerlukan izin dan Izin Penggunaan Sumber Daya Air telah terbit; dan
c.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(3)
Pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar operasi yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.

Pasal 6

(1)
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha.
(2)
Selain Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melaksanakan penugasan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Teknis.

Pasal 7

(1)
Perusahaan diberi kewenangan memungut, menerima, dan menggunakan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk membiayai seluruh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2)
Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penggunaan air permukaan bagi usaha air minum, usaha industri, dan usaha pembangkitan listrik tenaga air ditetapkan oleh Menteri Teknis atas usulan Direksi.
(3)
Besaran tarif selain tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan formulasi biaya pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direksi.

Pasal 8

Pelaksanaan tugas sebagai Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi:
a.
penyediaan data pendukung untuk penyusunan kebijakan nasional Sumber Daya Air;
b.
penyediaan data pendukung untuk penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
c.
penyediaan data pendukung untuk penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 79 pasal. Masuk untuk akses penuh.