Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Batan Teknologi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Batan Teknologi, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara yang berupa bahan elemen bakar nuklir dan bahan proses produksi radioisotop yang perolehannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.