Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa tanah, bangunan dan fasilitas penunjang pada Bandar Udara Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Juanda Surabaya, Bandar Udara Hasanuddin Ujung Pandang, Bandar Udara Soek Bandar Udara Frans Kaisiepo Biak, Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta, Bandar Udara Adisumarmo Surakarta, Bandar Udara Achmad Yani Semarang, Bandar Udara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandar Udara Selaparang Mataram dan Bandar Udara Pattimura Ambon, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 37.164.682.024,51 (tiga puluh tujuh miliar seratus enam puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu dua puluh empat rupiah lima puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.