Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).