Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1963 Tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian, selanjutnya disebut G.P.S. Asuransi Kerugian, dibentuk suatu gabungan perusahaan sejenis sebagai dimaksudkan dalam pasal 38 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yo. Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961.
(2)
G.P.S. Asuransi Kerugian mempunyai anggota-anggota yang terdiri dari Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian, termasuk Perusahaan-perusahaan Reasuransi Kerugian menurut .

Pasal 2

(1)
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri yang diserahi tugas mengurus Perasuransian Kerugian;
c.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Asuransi yang di bentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1961;
d.
"Dewan Pengurus" ialah Dewan Pengurus G.P.S. Asuransi Kerugian;
e.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Asuransi Kerugian termasuk Perusahaan Reasuransi Kerugian.
(2)
a. Jika dalam G.P.S. Asuransi Kerugian ada koperasi, maka Menteri bekerja samaa dengan Menteri yang diserahi tugas mengurus Koperasi;
b.
Jika dalam G.P.S. ada Perusahaan Daerah, maka Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan dalam hal Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dengan Menteri Pertama;
c.
Jika dalam G.P.S. ada Perusahaan Negara yang dikuasai oleh Menteri lain, maka Menteri bekerja sama dengan Menteri lain tersebut.

Pasal 3

Tanpa mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap G.P.S. Asuransi Kerugian berlaku hukum Indonesia. Tempat kedudukan.

Pasal 4

(1)
G.P.S. Asuransi Kerugian berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2)
G.P.S. Asuransi Kerugian dapat mempunyai cabang perwakilan didalam negeri dengan izin Menteri. Tugas dan Kewajiban.

Pasal 5

(1)
Tugas G.P.S. Asuransi Kerugian adalah:
a.
bertindak sebagai satu-satunya perkumpulan tarip asuransi dengan memperhatikan syarat-syarat yang lazim dipergunakan baik didalam dunia perasuransian nasional maupun internasional;
b.
melancarkan dan memperkembangkan Perusahaan Negara, perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, perusahaan-perusahaan daerah swatantra, koperasi dan swasta dibidang asuransi kerugian termasuk reasuransi kerugian dalam rangka ekonomi terpimpin;
c.
menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitet perusahaan-perusahaan tersebut pada huruf b.
(2)
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada ayat (1) G.P.S. Asuransi Kerugian berkewajiban :
a.
memberikan bimbingan dan petunjuk kepada perusahaan yang menjadi anggotanya dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin;
b.
melaksanakan koordinasi dan kerja sama antara anggota-anggotanya dalam lapangan asuransi kerugian antaranya penentuan tarip asuransi kerugian dan keseragaman teknik asuransi;
c.
memperhatikan kepentingan dan kebutuhan para anggota;
d.
membantu dan turut melaksanakan Program Pemerintah.

Pasal 6

Menteri dapat memberikan haak dan kewajiban tertentu kepada G.P.S. Asuransi Kerugian dan dapat mengatur hal-hal tertentu untuk kelancarannya. Keanggotaan.

Pasal 7

(1)
Tanpa ada pengecualian semua perusahaan yang telah memenuhi syarat-syarat pengakuan sebagai perusahaan diwajibkan menjadi anggota G.P.S. Asuransi Kerugian.
(2)
Anggota G.P.S. Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang menanggung risiko.
(3)
Anggota G.P.S. Asuransi Kerugian terdiri dari:
a.
anggota biasa;
b.
anggota luar-biasa.
(4)
Yang menjadi anggota biasa adalah perusahaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
mempunyai tempat kedudukan di Indonesia;
b.
tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan labanya keluar negeri;
c.
semua anggota pengurusnya adalah warganegara Indonesia.
(5)
Yang menjadi anggota luar-biasa ialah perusahaan yang tidak memenuhi salah satu atau lebih dari syarat termaksud pada ayat (4).

Pasal 8

Keanggotaan G.P.S. Asuransi Kerugian berakhir jika perusahaan :
a.
dicabut izin pengakuannya sebagai perusahaan;
b.
jatuh pailit;
c.
beralih kepada jenis lain;
d.
bubar. Hak, wewenang dan kewajiban anggota.

Pasal 9

(1)
Anggota biasa mempunyai hak suara.
(2)
Anggota luar-biasa tidak mempunyai hak suara, akan tetapi dapat mengeluarkan pendapatnya.

Pasal 10

(1)
Anggota mentaati dan melaksanakan keputusan yang diambil oleh G.P.S. Asuransi Kerugian.
(2)
Anggota membayar iuran kepada G.P.S. Asuransi Kerugian yang jumlahnya ditetapkan oleh G.P.S. Asuransi Kerugian. Pimpinan

Pasal 11

(1)
G.P.S. Asuransi Kerugian dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota.
(2)
Anggota Dewan Pengurus termaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri :
a.
dari Perusahaan Negara yang menjadi anggota G.P.S. Asuransi Kerugian sebagai Ketua merangkap anggota;
b.
dari anggota biasa yang dicalonkan oleh rapat G.P.S. Asuransi Kerugian sebagai anggota.
(3)
Pengangkatan termaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas usul B.P.U.
(4)
Menteri dapat mengangkat anggota lain disamping yang tersebut pada ayat (2) dan dapat mengangkat seorang atau lebih wakil ketua merangkap anggota dari perusahaan daerah dan/atau perusahaan perkumpulan koperasi yang menjadi anggota G.P.S. Asuransi Kerugian.
(5)
Pengangkatan termaksud pada ayat-ayat (2) dan (4) dilakukan untukk selama-lamanya 4 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(6)
Anggota termaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diberhentikan oleh Menteri.
(7)
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Pengurus diwajibkan mentaati peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Menteri.

Pasal 12

Antara anggota Dewan Pengurus tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Menteri. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Menteri.

Pasal 13

(1)
Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengurus, meskipun waktu tersebut dalam ayat (5) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan G.P.S. Asuransi Kerugian.
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
atas alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan tidak dapatnya melaksanakan tugas secara aktif.
(2)
Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Dewan Pengurus karena alasan tertentu.
(3)
Keanggotaan Dewan Pengurus gugur dengan sendirinya dalam hal:
a.
Ketua Dewan Pengurus tidak menduduki lagi jabatan pada Perusahaan Negara;
b.
seseorang anggota Dewan Pengurus meninggal dunia.

Pasal 14

Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Menteri atau instansi yang ditunjuk oleh Menteri. Sekretaris/Bendaharawan.

Pasal 15

(1)
Dewan Pengurus mengangkat Sekretaris/Bendaharawan dan bila perlu Sekretaris-pembantu dan mengatur syarat-syarat pekerjaannya dan upahnya atas biaya G.P.S. Asuransi Kerugian.
(2)
Sekretaris,Bendaharawan itu tidak boleh mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam perusahaan. Ia bertindak sebagai Sekretaris/Bendaharawan untuk G.P.S. Asuransi Kerugian, Dewan Pengurus dan untuk panitya- panitya yang dibentuk oleh Dewan Pengurus.
(3)
Sekretaris/Bendaharawan diberhentikan oleh Dewan Pengurus dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pengurus.
(4)
Sekretaris/Bendaharawan hanya boleh mengumumkan segala sesuatu menurut ketetapan Dewan Pengurus.
(5)
Segala ketentuan mengenai Sekretaris/Bendaharawan berlaku pula terhadap Sekretaris-pembantu. Rapat anggota.

Pasal 16

(1)
Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(2)
Keputusan diambil dengan kata mufakat berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
(3)
Tata-tertib Rapat Anggota ditetapkan oleh Rapat Anggota. Rapat Dewan Pengurus.

Pasal 17

(1)
Rapat Dewan Pengurus diadakan menurut kebutuhan dan sekurang-kurangnya satu kali sebulan.
(2)
Keputusan diambil dengan kata mufakat berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
(3)
Tata-tertib musyawarah dan cara kerja Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus. Keuangan.

Pasal 18

(1)
Keuangan G.P.S. Asuransi Kerugian didapat dengan jalan :
a.
uang pendaftaran dan iuran anggota, yang jumlahnya di tetapkan oleh G.P.S. Asuransi Kerugian;
b.
sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Dewan Pengurus mengajukan pertanggungan-jawab keuangan G.P.S. Asuransi Kerugian dalam Rapat Anggota yang paling lambat diadakan dalam triwulan kedua sesuatu tahun mengenai hal-ikhwal keuangan dari tahun sebelumnya. Pengawasan.

Pasal 19

(1)
Untuk menjamin agar supaya tugas G.P.S asuransi Kerugian dilaksanakan dalam rangka ekonomi tertermpin maka G.P.S. Asuransi Kerugian diawasi oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.