Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha tani.
2.
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
3.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4.
Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.
5.
Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
6.
Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
7.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan Jaminan Luasan Lahan Pertanian bagi Petani.
(2)
Jaminan Luasan Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh:
a.
Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian; dan
b.
Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian.
(3)
Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanah Negara yang penguasaannya berada di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4)
Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman modal bagi Petani.
Pasal 3
(1)
Penetapan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
(1)
Pemberian kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, paling luas 2 (dua) hektare.
(2)
Kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b.
Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c.
Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Petani yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut.
Pasal 5
Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Pasal 6
Petani sebagaimana dimaksud dalam yang dapat mengajukan permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam harus:
a.
berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah Negara yang akan diberikan; dan
b.
terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
Pasal 7
Petani sebagaimana dimaksud dalam , untuk memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam , mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi:
a.
fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
b.
surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat;
c.
surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; dan
d.
surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
Pasal 8
(1)
Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam , melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap.
(2)
Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin telah memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
(3)
Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
(4)
Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 9
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkoordinasi dengan kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.
Pasal 10
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Pemberian izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Pasal 12
Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:
a.
melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling
practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices);
b.
memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya;
c.
menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
d.
mencegah kerusakan lahan; dan
e.
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 13
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam , Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan dilarang:
a.
mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian;
b.
mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat izin dari bupati/wali kota; dan
c.
mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.
Pasal 14
(1)
Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku selama Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan:
a.
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
tidak melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut.
Pasal 15
(1)
Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diberikan kepada:
a.
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b.
Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c.
Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan kepada Petani setempat yang:
a.
tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b.
memiliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hektare.
(3)
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
harus:
a.
berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan
b.
terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
(4)
Tata cara pemberian kemudahan memperoleh tanah terlantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan kepada:
a.
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b.
Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c.
Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
(3)
Pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan Pertanian.
Pasal 17
(1)
Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berupa:
a.
prosedur mudah;
b.
persyaratan ringan; dan
c.
pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian.
(2)
Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan.
(3)
Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah dimiliki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud dalam untuk alih profesi.
(2)
Alih profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian.
(3)
Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal.
(4)
Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a.
pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian; dan
b.
pelatihan teknis pertanian.
(5)
Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.