Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang Pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b.
tarif pengenalan program studi;
c.
tarif kuliah program studi diploma III dan program studi diploma IV;
d.
tarif program pascasarjana, profesi, dan recognizing prior learning (RPL); dan
e.
tarif akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif jaket almamater dan seragam kuliah;
b.
tarif perpustakaan;
c.
tarif penelitian;
d.
tarif klinik;
e.
tarif laboratorium dan pengujian alat kesehatan; dan
f.
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, asrama, dan guest house.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penetapan tarif kuliah program studi diploma III dan program studi diploma IV dan tarif program pascasarjana, profesi, dan recognizing prior learning (RPL) sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan lahan praktek, kurikulum, dan/atau masa tunggu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif kuliah program studi diploma III dan program studi diploma IV dan tarif program pascasarjana, profesi, dan recognizing prior learning (RPL) sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 6
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif jaket almamater dan seragam kuliah sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan baku, transportasi, akomodasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 11
Tarif laboratorium dan pengujian alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, asrama, dan guest house sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 14
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 15
(1)
Terhadap mahasiswa warga negara asing dikenakan tarif layanan tarif kuliah program studi diploma III dan program studi diploma IV dan tarif program pascasarjana, profesi, dan recognizing prior learning (RPL) paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 16
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan tarif pengenalan program studi, tarif kuliah program studi diploma III dan program studi diploma IV, dan tarif program pascasarjana, profesi, dan recognizing prior learning (RPL) sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa terdampak kondisi kahar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Menampilkan 19 dari 21 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.