Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Asean – Hong Kong, China Free Trade Agreement (persetujuan Perdagangan Bebas Asean – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan ASEAN - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar.
(2)
Salinan naskah asli ASEAN - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.