Justisio

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
2.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
3.
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
4.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
5.
Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah provinsi.
8.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah kabupaten/kota.
9.
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh:
a.
Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) kepada Kepala BKPM;
b.
Gubernur kepada kepala PDPPM; atau
c.
Bupati/Walikota kepada kepala PDKPM, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
10.
Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang, oleh:
a.
Menteri Teknis/Kepala LPND kepada Kepala BKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; atau
b.
Kepala BKPM kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
11.
Penugasan adalah penyerahan tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang, dari Kepala BKPM kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan hak substitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
12.
Penghubung adalah pejabat pada Kementerian/LPND, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian Perizinan dan Nonperizinan, memberi informasi, fasilitasi, dan kemudahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur atau Bupati/Walikota dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
13.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15.
Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM adalah LPND yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
16.
Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, PDPPM dan PDKPM.

Pasal 2

Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
b.
keterbukaan;
c.
akuntabilitas;
d.
perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara; dan
e.
efisiensi berkeadilan.

Pasal 3

PTSP di bidang Penanaman Modal bertujuan untuk membantu Penanam Modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal, dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan, dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan Perizinan dan Nonperizinan.

Pasal 4

Ruang lingkup PTSP di bidang Penanaman Modal mencakup pelayanan untuk semua jenis Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang diperlukan untuk melakukan kegiatan Penanaman Modal.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan PTSP di bidang Penanaman Modal harus menghasilkan mutu pelayanan prima yang diukur dengan indikator kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, transparan, dan kepastian hukum.
(2)
PTSP di bidang Penanaman Modal harus didukung ketersediaan:
a.
sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang handal;
b.
tempat, sarana dan prasarana kerja, dan media informasi;
c.
mekanisme kerja dalam bentuk petunjuk pelaksanaan PTSP di bidang Penanaman Modal yang jelas, mudah dipahami dan mudah diakses oleh Penanam Modal;
d.
layanan pengaduan (help desk) Penanam Modal; dan
e.
SPIPISE.
(3)
BKPM melakukan penilaian terhadap PTSP di bidang Penanaman Modal di daerah berdasarkan tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
BKPM melakukan penetapan kualifikasi PTSP di bidang Penanaman Modal di daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

PTSP di bidang Penanaman Modal diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 7

(1)
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BKPM.
(2)
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Kepala BKPM mendapat Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang dari Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal; dan
b.
Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur atau Bupati/Walikota yang berwenang mengeluarkan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dapat menunjuk Penghubung dengan BKPM.
(3)
Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri Teknis/Kepala LPND.
(4)
Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat memuat pemberian hak substitusi kepada Kepala BKPM.
(5)
Kepala BKPM memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala LPND, untuk mendapatkan Perizinan dan Nonperizinan yang berdasarkan undang-undang tidak dilimpahkan.
(6)
Penunjukan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Pasal 8

(1)
Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b.
Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi: 1) Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; 2) Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; 3) Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi; 4) Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; 5) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan 6) Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang.
(2)
Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5) meliputi:
a.
Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b.
Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c.
Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
(3)
Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, menyusun dan menetapkan bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), dan angka 6).
(4)
Kepala BKPM berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Instansi terkait untuk menginventarisasi perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5).

Pasal 9

(1)
Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, menetapkan jenis-jenis Perizinan dan Nonperizinan untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal.
(2)
Tata cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk Petunjuk Teknis yang meliputi:

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.