Justisio

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Penghapusan Pengadilan Adat/swapraja dan Pembentukan Pengadilanpengadilan Negeri di Irian Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menghapuskan Pengadilan Adat/Swapraja dalam wilayah Propinsi Irian Barat dan menguasakan pelaksanaan penghapusannya kepada keputusan bersama Gubernur Kepala Daerah dan Ketua Pengadilan Tinggi Propinsi Irian Barat.

Pasal 2

(1)
Pengawasan atas Pengadilan Adat/Swapraja yang pelaksanaan penghapusannya belum dilaksanakan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.
(2)
Dalam melakukan pengawasan tersebut Pengadilan Tinggi dapat melimpahkan wewenangnya kepada Pengadilan Negeri tertentu.

Pasal 3

Membentuk Pengadilan-pengadilan Negeri di:
1.
Biak, dengan daerah hukum yang meliputi wilayah Kabupaten Teluk Cenderawasih;
2.
Sorong, dengan daerah hukum yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong dan Raja Ampat;
3.
Fak-fak, dengan daerah hukum yang meliputi wilayah Kabupaten Fak-Fak;
4.
Wamena, dengan daerah hukum yang meliputi wilayah Kabupaten Pegunungan Jayawijaya dan Enarotali. PERATURAN PERALIHAN.

Pasal 4

Perkara-perkara yang telah terdaftar 1 tahun atau lebih sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Biak, Sorong, Fak-Fak dan Wamena berdasar peraturan ini, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manokwari; perkara-perkara yang terdaftar sesudah waktu itu diperiksa dan diputus masing-masing oleh Pengadilan Negeri Biak, Sorong, Fak-Fak dan Wamena. PERATURAN PENUTUP.

Pasal 5

Peraturan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.