Perkara-perkara yang telah terdaftar 1 tahun atau lebih sebelum terbentuknya Pengadilan Negeri Biak, Sorong, Fak-Fak dan Wamena berdasar peraturan ini, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manokwari; perkara-perkara yang terdaftar sesudah waktu itu diperiksa dan diputus masing-masing oleh Pengadilan Negeri Biak, Sorong, Fak-Fak dan Wamena.
PERATURAN PENUTUP.