Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa fasilitas bandar udara dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Ngurah Rai-Bali, Sepinggan-Balikpapan, Sam Ratulangi-Manado, Frans Kaisiepo-Biak, Adisutjipto-Yogyakarta, Adisumarmo-Surakarta dan Syamsudin Noor-Banjarmasin.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 142.553.972.767,68 (seratus empat puluh dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah enam puluh delapan sen) dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.