Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Di atas penghasilan yang berhak di terima menurut Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1967, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1969, kepada Menteri Negara Republik Indonesia diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Republik Indonesia diberikan setiap bulan tunjangan-kerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu.
(2)
Yang dimaksud dengan "penghasilan" dalam ayat (1) pasal ini ialah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pelaksana dan tunjangan-jabatan.
(3)
Jumlah penghasilan baru setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibulatkan keatas menjadi rupiahan penuh.
Pasal 2
(1)
Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari gaji Menteri Negara Republik Indonesia untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang Pemeliharaan Kesejahteraan Pegawai, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1967, ditetapkan menurut persentasi-persentasi dari penghasilan termaksud ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya persentasi-persentasi termaksud ayat (1) pasal ini dan perincian penggunaannya diatur menurut ketentuan-ketentuan tentang hal hal ini yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1970.