Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Pasar Uang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Instrumen Keuangan adalah tanda bukti atau kontrak keuangan yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu baik berdasarkan perjanjian atau kesepakatan serta dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar keuangan baik secara konvensional maupun syariah, termasuk efek dan sertifikat deposito.
2.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan Instrumen Keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam-meminjam atau pendanaan, pertukaran mata uang, transaksi derivatif nilai tukar dan suku bunga, serta transaksi lainnya, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
3.
Pasar Uang Rupiah adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan Instrumen Keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam-meminjam atau pendanaan, serta transaksi lainnya, dalam rupiah.
4.
Pasar Uang Valuta Asing adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan Instrumen Keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam-meminjam atau pendanaan, serta transaksi lainnya, dalam valuta asing.
5.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda, namun tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
6.
Derivatif adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya, yang dilakukan baik di dalam bursa maupun di luar bursa.
7.
Infrastruktur Pasar Keuangan adalah sistem yang menyediakan jasa untuk melakukan perdagangan, kliring, penyelesaian akhir, pelaporan, dan/atau pencatatan, sehubungan dengan transaksi pembayaran, transaksi surat berharga, transaksi Derivatif, dan/atau transaksi keuangan lainnya.
8.
Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait penerbitan instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan transaksi di Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
9.
Sertifikasi Tresuri adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang tresuri yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
10.
Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari yang menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia melakukan pengembangan Pasar Uang.
(2)
Pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
menciptakan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, didukung Infrastruktur Pasar Keuangan yang sesuai dengan standar internasional; dan
b.
mendukung tersedianya sumber pembiayaan ekonomi nasional.

Pasal 3

Visi pengembangan Pasar Uang meliputi:
a.
membangun Pasar Uang modern dan maju untuk mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan pembiayaan ekonomi nasional;
b.
mengembangkan produk, pelaku pasar (participants), dan harga (pricing), yang variatifif, likuid, efisien, transparan, dan berintegritas;
c.
memperkuat Infrastruktur Pasar Keuangan yang andal, efisien, aman, dan terintegrasi;
d.
mengembangkan data dan digitalisasi yang granular, seketika (real-time), dan aman; dan
e.
mewujudkan kerangka pengaturan (regulatory framework) yang adaptif (agile), memperhatikan kebutuhan industri (industry-friendly), inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.

Pasal 4

Tujuan pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan visi pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam dicapai melalui 3 (tiga) inisiatif utama meliputi:
a.
penguatan efektivitas transmisi kebijakan moneter;
b.
digitalisasi dan penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan; dan
c.
pengembangan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.

Pasal 5

(1)
Bank Indonesia melakukan pengembangan Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui:
a.
pengaturan;
b.
perizinan; dan
c.
pengawasan dan pengenaan sanksi, di Pasar Uang.
(2)
Cakupan pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
produk;
b.
pelaku pasar (participants);
c.
harga (pricing); dan/atau
d.
Infrastruktur Pasar Keuangan.

Pasal 6

(1)
Produk Pasar Uang merupakan Instrumen Keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang.
(2)
Kegiatan dalam produk Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing; dan/atau
b.
transaksi di Pasar Uang.

Pasal 7

(1)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Pemenuhan terhadap prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan instrumen dan/atau transaksi di Pasar Uang berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Bank Indonesia menetapkan kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing.
(2)
Penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kriteria paling sedikit:
a.
scripless; dan
b.
terdapat keterbukaan informasi rating.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 11

Transaksi di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing mencakup:
a.
transaksi jual beli Instrumen Keuangan di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing;
b.
transaksi pinjam meminjam atau pendanaan dalam rupiah dan/atau valuta asing selain kredit atau pembiayaan syariah;
c.
transaksi pinjam-meminjam Instrumen Keuangan (securities lending) dalam rupiah dan/atau valuta asing;
d.
transaksi Derivatif suku bunga rupiah atau valuta asing; dan
e.
transaksi di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing lainnya.

Pasal 12

(1)
Transaksi jual beli Instrumen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi:
a.
transaksi atas instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing yang kriteria penerbitannya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
transaksi atas instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing yang penerbitannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang; dan
c.
transaksi atas Instrumen Keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing.
(2)
Bank Indonesia menetapkan kriteria transaksi meliputi transaksi:
a.
instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
b.
Instrumen Keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
c.
instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Jenis transaksi di Pasar Valuta Asing mencakup:
a.
transaksi yang bersifat tunai;
b.
transaksi Derivatif nilai tukar; dan
c.
transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
transaksi valuta asing terhadap rupiah; dan
b.
transaksi valuta asing terhadap valuta asing.
(3)
Transaksi valuta asing terhadap valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan transaksi yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi di Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 16

(1)
Transaksi Derivatif suku bunga rupiah atau valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mencakup:
a.
transaksi Derivatif yang standar (plain vanilla); dan
b.
transaksi structured product.
(2)
Transaksi Derivatif suku bunga rupiah atau valuta asing dan transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jangka waktu.
(3)
Transaksi Derivatif suku bunga rupiah atau valuta asing dan transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lindung nilai.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Derivatif diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 18

Bank Indonesia menetapkan:
a.
Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang untuk:
1.
ditransaksikan melalui sarana pelaksanaan transaksi;
2.
dikliringkan melalui sarana pelaksanaan kliring; dan/atau
3.
dilaporkan melalui sarana pencatatan dan pelaporan transaksi; dan
b.
kriteria standardisasi Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang serta kriteria standardisasi Instrumen Keuangan dan/atau jenis transaksi di Pasar Uang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 20

Bank Indonesia menetapkan waktu transaksi di Pasar Uang.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu transaksi di Pasar Uang diatur dalam peraturan Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.