Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/pmk.011/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku untuk pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Keuangan.
2.
Desain Pembelajaran adalah seperangkat rencana dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode Pembelajaran.
3.
Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program Pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh Unit Pengelola dan Unit Pengguna serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal.
4.
AKP Reguler adalah AKP yang dilaksanakan secara terjadwal sebelum tahun pembelajaran berjalan yang terdiri atas AKP Strategis, AKP Jabatan dan AKP Individu.
5.
AKP Insidental adalah AKP yang dilaksanakan sepanjang tahun pembelajaran berjalan untuk memenuhi kebutuhan strategis, jabatan, atau individu.
6.
AKP Strategis adalah AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian kebutuhan strategis dan target kinerja Unit Pengguna.
7.
AKP Jabatan adalah AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan kompetensi pemangku jabatan pada Unit Pengguna.
8.
AKP Individu adalah AKP yang dilaksanakan untuk mendukung pengembangan kompetensi individu dan memenuhi kesenjangan kinerja dengan target kinerja jabatan.
9.
Peta Pembelajaran (Learning Journey) yang selanjutnya disebut Learning Journey adalah tahapan Pembelajaran dan kompetensi yang harus dikuasai dalam rangka pengembangan pegawai dalam suatu jabatan untuk mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Keuangan.
10.
Dewan Pembelajaran (Learning Council) yang selanjutnya disebut Learning Council adalah organ yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis pengembangan sumber daya manusia yang memiliki keterkaitan dan kesesuaian (link and match) dengan target kinerja Kementerian Keuangan.
11.
Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas mengelola Pembelajaran di bidang keuangan negara.
12.
Pimpinan Unit Pengelola adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
13.
Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
14.
Pimpinan Unit Pengguna adalah pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I yang memimpin Unit Pengguna.
15.
Unit Pelaksana AKP Utama adalah Unit Eselon II tingkat Pusat yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai pada masing-masing Unit Pengguna.
16.
Unit Pelaksana AKP Unit Kerja adalah unit yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai Kementerian Keuangan sampai dengan satuan kerja terkecil pada masing-masing Unit Pengguna.
17.
Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) yang selanjutnya disingkat SGO adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk pimpinan Unit Pengguna berdasarkan keahlian dan penguasaan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengguna serta mempunyai tugas membantu Unit Pengguna dalam melaksanakan AKP.
18.
Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM adalah Sekretariat Jenderal.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan AKP untuk pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.

Pasal 3

Pedoman pelaksanaan AKP sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk:
a.
menganalisis kebutuhan Pembelajaran dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi;
b.
menganalisis kebutuhan pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan untuk mendukung pemenuhan kompetensi jabatan pada Unit Pengguna;
c.
menganalisis kebutuhan pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan untuk mendukung pemenuhan kompetensi individu pada Unit Pengguna;
d.
menyediakan data yang tepat dan andal bagi Unit Pengelola untuk mendesain program Pembelajaran dalam rangka pengembangan sumber daya manusia bagi Unit Pengguna; dan
e.
membangun kemitraan strategis dan sinergi antara Sekretariat Jenderal, Unit Pengguna, dan Unit Pengelola.

Pasal 4

Sistem Pembelajaran terdiri atas:
a.
Pembelajaran melalui pelatihan dan belajar mandiri;
b.
Pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun bimbingan; dan/atau
c.
Pembelajaran terintegrasi di tempat kerja.

Pasal 5

Pelaksana AKP terdiri atas:
a.
Learning Council;
b.
Unit Pengelola;
c.
Unit Pengguna;
d.
Unit Pelaksana AKP Utama;
e.
Unit Pelaksana AKP Unit Kerja;
f.
SGO; dan
g.
UPSDM.

Pasal 6

(1)
Keanggotaan Learning Council sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Menteri Keuangan;
b.
Wakil Menteri Keuangan;
c.
Sekretaris Jenderal;
d.
Pimpinan Unit Pengelola;
e.
Pimpinan Unit Pengguna;
f.
Pimpinan Unit Pelaksana AKP Utama; dan
g.
Pimpinan UPSDM.
(2)
Learning Council sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dikoordinasikan oleh Unit Pengelola bekerjasama dengan UPSDM.
(3)
Dalam setiap pertemuan Learning Council sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri paling sedikit:
a.
Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan;
b.
Sekretaris Jenderal;
c.
Pimpinan Unit Pengguna/Pimpinan Unit Pelaksana AKP Utama;
d.
Pimpinan Unit Pengelola; dan
e.
Pimpinan UPSDM.

Pasal 7

Landasan pelaksanaan AKP meliputi:
a.
rencana strategis organisasi;
b.
kinerja organisasi;
c.
perubahan proses bisnis organisasi;
d.
perkembangan teknologi yang mempengaruhi proses bisnis organisasi;
e.
perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi proses bisnis organisasi;
f.
standar kompetensi manajerial;
g.
standar kompetensi teknis;
h.
Learning Journey;
i.
rencana pengembangan jabatan; dan/atau
j.
rencana pengembangan individu pegawai.

Pasal 8

Penetapan standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilaksanakan sesuai dengan usulan masing-masing Unit Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Penetapan standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilaksanakan sesuai dengan usulan masing-masing Unit Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Dalam menyusun Learning Journey sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Unit Pengguna berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Unit Pengelola.
(2)
Learning Journey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pengelola untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 11

AKP terdiri atas:
a.
AKP Reguler; dan
b.
AKP Insidental.

Pasal 12

(1)
AKP Reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
AKP Strategis;
b.
AKP Jabatan; dan
c.
AKP Individu.
(2)
AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan:
a.
strategis;
b.
jabatan; dan/atau
c.
individu.

Pasal 13

(1)
AKP Reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan secara terjadwal sebelum tahun Pembelajaran berjalan.
(2)
AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan sepanjang tahun pembelajaran berjalan.

Pasal 14

(1)
AKP Insidental sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam hal terdapat:
a.
perubahan peraturan;
b.
kebijakan strategis organisasi; dan/atau
c.
isu terkini (current issue), yang berdampak pada kebutuhan kompetensi dan harus dipenuhi dengan segera.
(2)
Pemenuhan kebutuhan Pembelajaran hasil AKP Insidental harus tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Unit Pengelola.
(3)
Mekanisme pelaksanaan AKP Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1)
AKP Strategis sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
(2)
Mekanisme pelaksanaan AKP Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1)
AKP Jabatan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf f sampai dengan huruf i.
(2)
Dalam hal landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat terpenuhi, AKP Jabatan dapat dilaksanakan dengan mengacu pada kuesioner atau media lain yang disusun berdasarkan:
a.
tugas dan fungsi;
b.
uraian jabatan;
c.
laporan individual assessment center;
d.
hasil tes potensi;
e.
hasil pengukuran kompetensi teknis; dan/atau
f.
pedoman lain yang ditentukan oleh UPSDM dan Unit Pengelola.
(3)
Mekanisme pelaksanaan AKP Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1)
AKP Individu sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan landasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf j.
(2)
Mekanisme pelaksanaan AKP Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1)
AKP dilaksanakan untuk memenuhi aspek kompetensi Unit Pengguna.

Menampilkan 18 dari 57 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.