Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1A

Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam Tahun Anggaran berjalan, maka pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 dapat dilakukan revisi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. # Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.