Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelayaran Nasional Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari 6 (enam) kapal motor yaitu KM. Kerinci, KM. Kambuna, KM. Rin jani, KM. Um sini, KM. Kelimutu dan KM. Lawit beserta suku cadangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 245.656.124.382,15 (dua ratus empat puluh lima milyar enam ratus enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah lima belas sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.