Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1984 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 Kepada Tahun Anggaran 1984/1985

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1983/1984 sebesar Rp 3.039.555.771.309,06 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.