Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2.
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6.
Penangguhan Sementara yang selanjutnya disebut Penangguhan adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
7.
Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
8.
Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
9.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
10.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
11.
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
12.
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha.
13.
Jaminan dalam rangka HKI yang selanjutnya disebut Jaminan adalah Jaminan yang digunakan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan.
14.
Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran biaya operasional atas perintah Kantor Pabean kepada pihak yang mengajukan klaim jaminan.
15.
Examiner adalah orang yang memahami dan berkompeten mengenai keaslian dari barang berupa merek dan hak cipta yang ditunjuk oleh Pemilik atau Pemegang Hak.
16.
Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi komputer yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan HKI.
17.
Perekaman (Recordation) adalah kegiatan untuk memasukan data HKI ke dalam database kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
18.
Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan di bidang HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Pengendalian Impor atau Ekspor atas kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek dan hak cipta yang telah disetujui dan direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

(1)
Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur.
(2)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohonan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjuk Examiner yang memahami mengenai merek dan hak cipta barang yang akan dilakukan Perekaman (Recordation) pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Cukai.
(4)
Examiner yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memahami data mengenai:
a.
ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek; dan/atau
b.
ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta yang dimohonkan.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dan dilampiri:
a.
fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
b.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
c.
fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d.
fotokopi surat domisili; dan
e.
dalam hal pengajuan permohonan Perekaman (Recordation) dilakukan terhadap data HKI berupa merek, permohonan harus dilampiri:
1.
fotokopi sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2.
data mengenai ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah;
3.
surat pernyataan dari Pemilik atau Pemegang Hak bahwa merek yang dimintakan Perekaman (Recordation) merupakan miliknya dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari Perekaman (Recordation);
4.
bukti pengalihan hak apabila hak atas merek telah dialihkan;
5.
data Orang yang diberikan hak untuk melakukan Impor atau Ekspor barang dengan merek yang didaftarkan pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
6.
data lain yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk keperluan Perekaman (Recordation); atau
f.
dalam hal pengajuan permohonan Perekaman (Recordation) dilakukan terhadap data HKI berupa hak cipta, permohonan harus dilampiri:
1.
fotokopi surat pendaftaran/pencatatan ciptaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2.
surat pernyataan dari Pemilik atau Pemegang Hak bahwa hak cipta yang dimintakan Perekaman (Recordation) merupakan miliknya dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari Perekaman (Recordation);
3.
bukti pengalihan hak apabila hak cipta telah dialihkan;
4.
data Orang yang diberikan hak untuk untuk melakukan Impor Ekspor dan/atau memperbanyak barang berupa hak cipta yang didaftarkan pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
5.
data lain yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk keperluan Perekaman (Recordation).
(6)
Surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e angka 3 dan huruf f angka 2, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian secara formal dan materiil.
(2)
Penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti:
a.
kelengkapan pengisian permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(3)
Penelitian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti:
a.
kesesuaian antara data permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan data penduduk yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
b.
kesesuaian data permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan data merek dan hak cipta yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c.
hasil presentasi dan wawancara Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau Examiner.

Pasal 5

(1)
Untuk penelitian permohonan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Instansi dan/atau pihak lain yang terkait untuk melakukan validasi data HKI.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan data elektronik dan/atau manual.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikembalikan kepada Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
(3)
Dalam hal hasil penelitian materiil sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak terpenuhi, Direktur menyampaikan penolakan kepada Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta dengan disertai alasan penolakan.
(4)
Dalam hal permohonan disetujui, Direktur menerbitkan persetujuan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta dan Pejabat Bea dan Cukai melakukan Perekaman (Recordation) ke dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang.
(2)
Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa Perekaman (Recordation) berakhir.
(4)
Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak tidak mengajukan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dapat dilakukan Perekaman (Recordation) terhadap data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemilik atau Pemegang Hak harus mengajukan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Dalam hal terhadap perpanjangan Perekaman (Recordation) tidak terdapat perubahan data pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilakukan penelitian kebenaran pengisian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Perekaman (Recordation) pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah surat permohonan diterima.
(7)
Persetujuan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Penolakan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Pemilik atau Pemegang Hak harus memberitahukan setiap perubahan data HKI berupa merek atau hak cipta yang telah dilakukan Perekaman (Recordation) dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur.
(2)
Perubahan data Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Aplikasi dan secara tertulis dan/atau surat elektronik.
(3)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan validasi terhadap perubahan data Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta dan dapat berkoordinasi dengan instansi atau pihak terkait.
(4)
Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan perubahan data diterima secara lengkap.
(5)
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menyetujui perubahan data Perekaman (Recordation).
(6)
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menolak perubahan data Perekaman (Recordation).

Menampilkan 8 dari 94 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.