Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Batas pertanggugjawaban Pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir ditentukan paling banyak Rp3.600.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.