Justisio

peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2026 Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan kementerian pertahanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan berasal dari:
a.
layanan kesehatan;
b.
layanan hidro-oseanografi;
c.
produksi dan layanan lembaga farmasi;
d.
layanan psikologi;
e.
jasa pelatihan; dan
f.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa royalti atas penjualan produk publikasi hidro-oceanografi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam tarif I, tarif II, tarif III, tarif IV, dan tarif V.
(2)
Penentuan pengenaan tarif berdasarkan kelompok tarif I, tarif II, tarif III, tarif IV, dan tarif V untuk setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 4

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa penjualan produk publikasi hidro-oceanografi selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa penjualan produk publikasi hidro-oceanografi, tidak termasuk biaya pengiriman.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi, tidak termasuk biaya asuransi.
(3)
Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Pertahanan dapat menyelenggarakan Pelatihan Struktural Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 7

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa jasa penelitian dan pengembangan sesuai permintaan dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 8

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan psikologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 9

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2)
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 11

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor ke kas negara.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama penjualan produk publikasi hidro-oseanografi yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dengan wajib bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5436); dan
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5511), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5436); dan
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 211 pasal. Masuk untuk akses penuh.