Justisio

peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2026 Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan kementerian pertahanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya.

Pasal 10

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:
a.
masyarakat miskin, masyarakat tidak mampu, dan masyarakat korban bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
b.
individu atau kelompok kerja dari instansi, lembaga, atau badan milik pemerintah atau yang berkaitan dengan dunia kependidikan yang sedang melaksanakan penelitian atau kajian di bidang hidro-oseanografi dan dibuktikan dengan surat resmi dan/atau dokumen pendukung lainnya dari instansi, lembaga, badan, atau perguruan tinggi pemberi tugas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penentuan pengenaan tarif berdasarkan kelompok tarif I, tarif II, tarif III, tarif IV, dan tarif V untuk setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan unit cost atas setiap layanan dan/atau kebutuhan akan investasi.

Pasal 4

Ayat (1) Kontrak kerja sama dilakukan antara lain dengan agen atau distributor. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 211 pasal. Masuk untuk akses penuh.