Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama penjualan produk publikasi hidro-oseanografi yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dengan wajib bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.