Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna layanan.
2.
Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
3.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggung.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan berdasarkan kelas;
b.
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
tarif farmasi.
Pasal 3
1.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif instalasi rawat inap;
b.
tarif tindakan rawat inap;
c.
tarif tindakan kebidanan.
2.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP.
3.
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4.
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5.
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6.
Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
7.
Biaya jasa pelayanan pada tindakan rawat inap Kelas I, Kelas II, dan Kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
8.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
jdi h.kemenkeu.go.id
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif administrasi dan pemeriksaan;
b.
tarif akomodasi ruang rawat khusus;
c.
tarif tindakan rawat jalan;
d.
tarif tindakan medik non-operatif;
e.
tarif layanan kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara;
f.
tarif penunjang medis;
g.
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung;
h.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
i.
tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi; dan
j.
tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pasal 6
(1)
Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit
jdih.kemenkeu.go.id
meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam , , dan diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1)
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 12
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jaminan kesehatan daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pengguna layanan.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan
jdih.kemenkeu.go.id
Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain.
Pasal 14
1.
Terhadap pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
2.
Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin;
b.
korban terdampak kondisi kahar;
c.
korban kecelakaan tanpa identitas;
d.
pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan
e.
kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
3.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 15
1.
Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 16
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.