Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Transfer Dana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
2.
Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.
3.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
4.
Dana adalah:
a.
uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
b.
uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima;
c.
uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
d.
uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
e.
uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
f.
fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.
5.
Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
6.
Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.
7.
Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
8.
Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
9.
Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
10.
Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.
11.
Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.
12.
Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.
13.
Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.
14.
Autentikasi (Authentication) adalah prosedur yang dilakukan oleh Penyelenggara Penerima untuk memastikan bahwa penerbitan suatu Perintah Transfer Dana, perubahan, atau pembatalannya benar-benar dilakukan oleh pihak yang dalam Perintah Transfer Dana dimaksudkan sebagai Pengirim yang berhak.
15.
Pengaksep an (Acceptance) adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterima.
16.
Tanggal Pelaksanaan (Execution Date) adalah tanggal tertentu Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
17.
Tanggal Pembayaran (Payment Date) adalah tanggal saat Penyelenggara Penerima Akhir wajib menyediakan Dana yang dapat digunakan untuk kepentingan Penerima.
18.
Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening antarkantor Penyelenggara yang sama.
19.
Sistem Transfer Dana adalah sistem terpadu untuk memproses perintah Transfer Dana dengan menggunakan sarana elektronik atau sarana lain sesuai dengan peraturan.
20.
Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Transfer Debit untuk menagih sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Pembayar Transfer Debit agar dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
21.
Pengirim Transfer Debit adalah Pengirim Asal Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang menerbitkan Perintah Transfer Debit.
22.
Pengirim Asal Transfer Debit atau Penerima Akhir Transfer Debit adalah pihak yang pertama kali menyerahkan Perintah Transfer Debit kepada Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit yang sekaligus merupakan pihak yang berhak menerima Dana.
23.
Pembayar Transfer Debit adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima Akhir Transfer Debit melalui Penyelenggara Pembayar Transfer Debit.
24.
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
25.
Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.
26.
Penyelenggara Penerima Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit, Penyelenggara Penerus Transfer Debit Debit, dan/atau Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian akhir (settlement) pembayaran antar-Penyelenggara.
27.
Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.
28.
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
29.
Hari Kerja adalah hari Penyelenggara Penerima membuka kantor untuk melaksanakan kegiatan Transfer Dana.
30.
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah sistem transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.
31.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI, adalah sistem kliring sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
32.
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, yang selanjutnya disebut APMK, adalah alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
33.
Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik (electronic money).

Pasal 2

Termasuk dalam pengertian Penyelenggara menurut Peraturan Bank Indonesia ini, Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang memperoleh persetujuan atau izin dari Bank Indonesia sebagai:
a.
peserta Sistem BI-RTGS;
b.
peserta SKNBI; dan
c.
penyelenggara APMK yang menyediakan jasa Transfer Dana.

Pasal 3

(1)
Badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bukan Bank wajib:
a.
berbadan hukum Indonesia; dan
b.
mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(3)
Persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia antara lain persyaratan yang terkait dengan keamanan sistem, permodalan, integritas pengurus, pengelolaan risiko, dan/atau kesiapan sarana dan prasarana.

Pasal 4

Tempat Penguangan Tunai yang bekerjasama dengan Penyelenggara tidak perlu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Pasal 5

Dalam memberikan izin kepada badan usaha bukan Bank sebagai Penyelenggara, Bank Indonesia berwenang meminta informasi mengenai badan usaha bukan Bank kepada otoritas yang berwenang.

Pasal 6

(1)
Izin sebagai Penyelenggara yang telah diperoleh dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada badan usaha lain.
(2)
Dalam hal Penyelenggara merencanakan untuk melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan, Penyelenggara wajib menyampaikan rencana dimaksud melalui laporan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(3)
Berdasarkan laporan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia menetapkan status perizinan Penyelenggara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan dan/atau penetapan status perizinan Transfer Dana dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 7

Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan pembatasan perizinan sebagai Penyelenggara.

Pasal 8

(1)
Kegiatan kerjasama penyelenggaraan Transfer Dana dari dan ke luar negeri oleh Penyelenggara hanya dapat dilakukan dengan pihak yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas negara setempat.
(2)
Kegiatan kerjasama penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis.
(3)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling kurang memuat:
a.
penerapan asas resiprositas antar para pihak;
b.
hak dan kewajiban para pihak;
c.
mekanisme penetapan kurs, biaya, dan penyelesaian akhir; dan
d.
mekanisme penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul dalam kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana.
(4)
Bank Indonesia berwenang menetapkan batas maksimal nilai nominal Transfer Dana dari dan ke luar negeri yang dapat dilakukan melalui Penyelenggara yang berupa Badan usaha bukan Bank.
(5)
Penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana dari dan ke luar negeri wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Transfer Dana dari dan ke luar negeri diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.