Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1948 Tentang Penetapan Pembatasan Harga dari Barang-barang Penting

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk jenis barang-barang tersebut dalam daftar peraturan ini bagi masing-masing daerah Karesidenan dan daerah Istimewa ditetapkan harga penjualan tertinggi (maximum).

Pasal 2

Barang-barang termaksud dalam tidak boleh dijual dengan harga lebih dari pada yang ditetapkan dalam daftar dibawah ini.

Pasal 3

Pemilik dan Pengurus Toko-toko dan warung-warung yang menjual barang-barang termaksud dalam diwajibkan menempelkan harganya sedemikian rupa sehingga mudah terlihat.

Pasal 4

(1)
Barang siapa menjual barang termaksud dalam lebih dari pada harga tertinggi yang ditetapkan dalam daftar peraturan ini, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
(2)
Barang siapa tidak melakukan kewajiban termaksud dalam , dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
(3)
Barang siapa membeli barang-barang termaksud dalam dengan harga lebih dari pada yang ditetapkan dalam daftar dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
(4)
Perbuatan termuat dalam pasal ini ayat (1) dianggap sebagai kejahatan.
(5)
Perbuatan termuat dalam pasal ini ayat (2) dan (3) dianggap sebagai pelanggaran.

Pasal 5

(1)
Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan termuat dalam ayat (1), (2) dan (3) dapat disita oleh Hakim.
(2)
Barang-barang yang disita tersebut di ayat (1) dalam pasal ini dijual oleh:
a.
Jawatan P.P.B.M., jikalau barang tersebut berupa bahan-bahan makanan dan minyak tanah;
b.
Panitya yang terdiri atas Jawatan Koperasi, Perdagangan dan Kantor P.P.P., untuk barang-barang selain bahan makanan dan minyak tanah.
(3)
Oleh Jawatan P.P.B.M. dan/atau Panitya termaksud dalam pasal ini ayat (2) huruf b, hasil bersih dari penjualan barang-barang yang disita, disetorkan dalam Kas Negeri pada hari penjualan.

Pasal 6

(1)
Pengusutan kejahatan dan pelanggaran termaksud dalam peraturan ini diserahkan kepada Polisi Ekonomi.
(2)
Polisi Negara, Corps Polisi Militer (C.P.M.), Pamong Praja dan pegawai Negeri yang pada umumnya bertugas mengusut kejahatan dan pelanggaran diwajibkan menyerahkan pengusutan perkara kepada Polisi Ekonomi pada tiap-tiap waktu mereka mendapatkan pelanggaran terhadap peraturan ini.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1948 untuk selama 3 bulan (Nopember, Desember 1948 dan Januari 1949).

Pasal 8

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kemakmuran No. 12 tahun 1947 (tentang Peraturan Penetapan harga barang-barang) dicabut.

Pasal 9

Peraturan ini dapat disebut "Peraturan tentang pembatasan harga barang-barang".