Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
3.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
4.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
5.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
6.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya di singkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
7.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas laporan keuangan.
8.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
9.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
10.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SALdalam rangka pengungkapan yang memadai.
11.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
12.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
13.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
14.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
15.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah transaksi berkaitan dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang berdasarkan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi basis akrual.
16.
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan analisis yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan.
17.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Pasal 2

(1)
SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN).
(2)
Dalam rangka pelaksanaan SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
a.
UAKPA BUN; dan
b.
UAPBUN.
(3)
SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4)
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
(5)
Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.

Pasal 3

UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadian transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:
a.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b.
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
c.
Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
d.
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 4

(1)
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a diakui pada saat:
a.
resume tagihan telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN; dan/atau
b.
timbulnya kewajiban kurang salur dan/atau kurang bayar berdasarkan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
(2)
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran.
(3)
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang timbul dari kewajiban kurang salur dan/atau kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal berdasarkan dokumen penetapan kurang salur dan/atau kurang bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
(4)
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan di LO.

Pasal 5

(1)
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b diakui pada saat diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
(2)
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani Rekening Kas Umum Negara berdasarkan asas bruto.
(3)
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada pos belanja negara di LRA.
(4)
Dalam hal terdapat pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran berjalan, pengembalian tersebut dicatat sebagai pengurang nilai realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada pos belanja negara di LRA.
(5)
Dalam hal terdapat pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa atas realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu, pengembalian tersebut dicatat sebagai penerimaan kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran yang lalu pada pos pendapatan negara bukan pajak lainnya di LRA.

Pasal 6

Transaksi yang berkaitan dengan beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima dana transfer di CaLK.

Pasal 7

(1)
Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf c diakui pada saat dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melebihi jumlah yang menjadi hak Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai piutang transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
(2)
Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal berdasarkan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
(3)
Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai piutang bukan pajak pada pos aset lancar di Neraca.
(4)
Piutang bukan pajak yang disajikan di Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan penyajian penyisihan piutang tidak tertagih.
(5)
Piutang Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah yang mengalami lebih salur dan/atau lebih bayar transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.

Pasal 8

(1)
Piutang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadi kelebihan salur dari nilai alokasi yang belum ditetapkan sebagai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.
(2)
Piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya sebelum Laporan Keuangan tahun anggaran berjalan diterbitkan.
(3)
Piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sebagai piutang bukan pajak pada pos aset lancar di Neraca.
(4)
Piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
(5)
Penyelesaian atas piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mereklasifikasi piutang yang diestimasi menjadi piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada saat terdapat penetapan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan dokumen penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai transfer ke daerah dan dana desa.

Pasal 9

(1)
Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat:

Menampilkan 9 dari 83 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.