Peraturan
Bank Indonesia Nomor
12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan
Informasi Bank Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
2.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
3.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia.
4.
Front Office Perizinan yang selanjutnya disebut FO Perizinan adalah fungsi perizinan di Bank Indonesia yang berhubungan langsung dengan Pemohon.
5.
Satuan kerja yang melaksanakan fungsi perizinan di kantor pusat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satker Perizinan adalah satuan kerja yang memiliki tugas untuk melakukan fungsi perizinan selain FO Perizinan, dan berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan perizinan dari Pemohon.
6.
Dokumen Persyaratan adalah dokumen yang harus disampaikan Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
7.
Konsultasi Awal adalah pelayanan berupa pemberian informasi awal kepada Pemohon.
8.
Aplikasi Perizinan Bank Indonesia adalah sistem berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi perizinan terpadu di Bank Indonesia secara digital.
9.
Aplikasi Layanan Bank Indonesia yang selanjutnya disebut ALBI adalah suatu sarana elektronik secara daring yang disediakan kepada nasabah untuk mengakses layanan yang dilengkapi dengan sistem keamanan.
10.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pemohon berupa nama pengguna dan kata kunci untuk mengakses Aplikasi Perizinan Bank Indonesia dan ALBI.
Pasal 2
(1)
Bank Indonesia memberikan perizinan kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
(2)
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
izin;
b.
persetujuan; dan
c.
layanan.
(3)
Bentuk perizinan kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Pasal 3
(1)
Pihak yang dapat menjadi Pemohon meliputi:
a.
Bank;
b.
Lembaga Selain Bank;
c.
kementerian atau lembaga; dan
d.
pihak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
(2)
Kriteria dan/atau persyaratan untuk menjadi Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Pasal 4
(1)
Pemohon berupa Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
bank umum konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
b.
bank umum syariah dan unit usaha syariah;
c.
bank perekonomian rakyat; dan
d.
bank perekonomian rakyat syariah.
(2)
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pemohon berupa pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d meliputi:
a.
lembaga keuangan internasional;
b.
bank sentral negara lain;
c.
konsultan hukum;
d.
akuntan publik;
e.
notaris; dan
f.
pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 6
(1)
Pemohon memiliki tugas untuk:
a.
menatausahakan Hak Akses dan penggunaannya;
b.
menggunakan Aplikasi Perizinan Bank Indonesia dan ALBI sesuai peruntukan;
c.
menjaga keamanan dan kerahasiaan Hak Akses; dan
d.
menyimpan asli Dokumen Persyaratan permohonan perizinan yang telah disampaikan melalui Aplikasi
Perizinan Bank Indonesia dan ALBI, sesuai dengan jangka waktu penyimpanan dokumen. Pemohon bertanggung jawab atas:
a.
keabsahan dan kebenaran dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan untuk proses perizinan;
b.
penggunaan Aplikasi Perizinan Bank Indonesia dan ALBI; dan
c.
penggunaan Hak Akses.
Pasal 7
(1)
Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan Pemohon kepada Bank Indonesia melalui FO Perizinan.
(2)
Pemohon menyampaikan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b secara nirkertas melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
(3)
Penyampaian permohonan perizinan secara nirkertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara Pemohon mengunggah surat permohonan dan Dokumen Persyaratan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
(4)
Pemohon menyampaikan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah Pemohon memperoleh Hak Akses.
(5)
Pemohon menyampaikan permohonan perizinan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri setempat untuk perizinan berupa:
a.
kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
b.
penyedia jasa pembayaran kategori izin tiga berupa aktivitas layanan remitansi; dan
c.
badan berizin pembawaan uang kertas asing.
(6)
Tata cara permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 8
(1)
Pemohon berupa lembaga keuangan internasional dan bank sentral negara lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menyampaikan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia secara tertulis melalui:
a.
satuan kerja di Bank Indonesia yang mengoordinasikan dan melaksanakan fungsi internasional; atau
b.
satuan kerja di Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi pengelolaan cadangan devisa.
(2)
Satuan kerja di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b meneruskan permohonan perizinan kepada FO Perizinan.
Pasal 9
(1)
Surat permohonan dan Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
(2)
Pemohon harus memastikan keabsahan dan kebenaran setiap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia dalam proses perizinan.
Pasal 10
(1)
Pemrosesan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan cara penelitian:
a.
kelengkapan;
b.
kebenaran administratif; dan
c.
kebenaran substantif, atas surat permohonan dan Dokumen Persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.
(2)
Pemohon dapat melakukan penarikan atau pembatalan permohonan perizinan pada saat penyampaian permohonan perizinan jika terdapat:
a.
ketidaksesuaian antara jenis perizinan yang dimohonkan dengan Dokumen Persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
ketidaksesuaian kewenangan pemrosesan perizinan oleh FO Perizinan; dan/atau
c.
hal lainnya.
(3)
Penarikan atau pembatalan permohonan perizinan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan dari Bank Indonesia.
(4)
FO Perizinan melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terhadap surat permohonan dan Dokumen Persyaratan yang diterima dari Pemohon.
(5)
Proses penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima pada Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
(6)
Hasil penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a.
surat permohonan dan Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lengkap dan benar secara administratif; atau
b.
surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lengkap dan/atau belum benar secara administratif.
(7)
PO Perizinan memberitahukan hasil penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pemohon melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
Pasal 11
(1)
Dalam hal hasil penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif berupa surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan belum lengkap dan/atau belum benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b, Pemohon harus melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Pemohon menyampaikan surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan yang harus dilengkapi, diperbaiki, dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nirkertas melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
(3)
Pemohon harus menyampaikan kelengkapan, perbaikan, dan/atau pembaruan surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bersamaan.
(4)
Batas waktu penyampaian surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
(5)
FO Perizinan menolak permohonan perizinan, jika kelengkapan, perbaikan, dan/atau pembaruan surat permohonan dan/atau Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a.
tidak disampaikkan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
b.
telah disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetapi belum lengkap dan/atau belum benar secara administratif.
(6)
FO Perizinan memberitahukan penolakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
(7)
Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8)
Penyampaian permohonan perizinan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan cara membuat permohonan perizinan baru.
Pasal 12
(1)
Dalam hal hasil penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif berupa surat permohonan dan Dokumen Persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar secara administratif oleh FO Perizinan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (6) huruf a, Satker Perizinan melakukan proses penelitian kebenaran substantif terhadap Dokumen Persyaratan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
(2)
Batas waktu dan proses penelitian kebenaran secara substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
(3)
Dalam melakukan proses penelitian kebenaran secara substantif, Satker Perizinan dapat meminta:
a.
dokumen tambahan;
b.
surat rekomendasi dari otoritas terkait; dan/atau
c.
Pemohon menunjukkan dan/atau menyampaikan asli dokumen.
(4)
Hasil penelitian kebenaran secara substantif terhadap Dokumen Persyaratan berupa:
a.
Dokumen Persyaratan telah benar secara substantif; atau
b.
Dokumen Persyaratan belum benar secara substantif.
(5)
Dalam hal hasil penelitian kebenaran secara substantif berupa Dokumen Persyaratan belum benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Satker Perizinan meminta Pemohon untuk memperbaiki dan/atau memperbarui Dokumen Persyaratan.
(6)
Penyampaian Dokumen Persyaratan yang telah diperbaiki dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara nirkertas melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
(7)
Dokumen tambahan dan/atau surat rekomendasi dari otoritas terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia, surat elektronik, atau salinan keras.
(8)
Satker Perizinan memberitahukan hasil penelitian kebenaran secara substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pemohon melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
Pasal 13
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan berlaku secara mutatis mutandis untuk perizinan berupa:
a.
kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
b.
penyedia jasa pembayaran kategori izin tiga berupa aktivitas layanan remitansi; dan
c.
badan berizin pembawaan uang kertas asing, yang dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri setempat.
Pasal 14
(1)
Satker Perizinan menyampaikan persetujuan atau penolakan untuk perizinan berupa izin dan persetujuan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
(2)
Penyampaian persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara nirkertas pada Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
(3)
Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan secara nirkertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat persetujuan atau penolakan yang diunggah pada Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal permohonan perizinan ditolak oleh Satker Perizinan, pengajuan kembali permohonan perizinan dilakukan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Pasal 15
(1)
Permohonan perizinan berupa layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c disampaikan Pemohon kepada Bank Indonesia melalui FO Perizinan.
(2)
Permohonan perizinan berupa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
permohonan menjadi nasabah Bank Indonesia; dan
b.
permohonan memperoleh layanan.
(3)
Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
layanan jasa kebanksentralan; dan
b.
layanan kepesertaan sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan Bank Indonesia.
(4)
Pemohon menyampaikan permohonan menjadi nasabah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara nirkertas melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia.
(5)
Pemohon menyampaikan permohonan memperoleh layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara nirkertas melalui ALBI.
Pasal 16
Pemrosesan permohonan perizinan oleh Bank Indonesia untuk perizinan berupa layanan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.
Pasal 17
(1)
Bank Indonesia menyediakan Aplikasi Perizinan Bank Indonesia kepada:
a.
Pemohon; dan
b.
lembaga atau instansi terkait.
(2)
Bank Indonesia menetapkan prinsip keamanan data dalam penggunaan Aplikasi Perizinan Bank Indonesia yang meliputi:
a.
kerahasiaan;
b.
otorisasi;
c.
akuntabilitas;
d.
integritas;
e.
keaslian; dan
f.
tidak dapat disangkal.
Pasal 18
(1)
Hak Akses yang disediakan oleh Aplikasi Perizinan Bank Indonesia untuk Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas Hak Akses sebagai:
a.
administrator; dan
b.
penanggung jawab (person in charge).
(2)
Untuk pertama kali, Pemohon melakukan registrasi pada Aplikasi Perizinan Bank Indonesia untuk memperoleh Hak Akses sebagai administrator.
(3)
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi data profil dan mengunggah surat kuasa atau surat penunjukan yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang berwenang mewakili Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pemohon.
(4)
Hak Akses sebagai administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pegawai Pemohon yang memiliki pangkat atau jabatan paling rendah manajer atau yang dipersamakan dengan itu.
(5)
Pihak yang memiliki Hak Akses sebagai administrator selanjutnya membuat Hak Akses sebagai penanggung jawab (person in charge).
(6)
Administrator dapat memiliki Hak Akses sebagai penanggung jawab (person in charge).
(7)
Nama pengguna dalam Hak Akses harus berupa alamat surat elektronik pegawai atau alamat surat elektronik resmi kantor dari pegawai Pemohon.
(8)
FO Perizinan memberikan paling banyak 2 (dua) Hak Akses sebagai administrator kepada Pemohon.
Pasal 19
(1)
Hak Akses yang diberikan kepada lembaga atau instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
(2)
Untuk mendapatkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga atau instansi terkait menyampaikan surat permohonan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada lembaga atau instansi terkait kepada Bank Indonesia melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Bank Indonesia.
Pasal 20
(1)
Hak Akses sebagai administrator digunakan oleh Pemohon untuk:
a.
mengisi dan menginikan data dan/atau dokumen Pemohon;
b.
membuat Hak Akses sebagai administrator tambahan;
c.
membuat Hak Akses sebagai penanggung jawab (person in charge) pada masing-masing perizinan yang dimohon;
d.
melakukan perubahan atau mengatur ulang kata kunci Hak Akses sebagai administrator;
e.
mengajukan permohonan perizinan; dan/atau
f.
melakukan pemantauan proses perizinan.
(2)
Hak Akses sebagai penanggung jawab (person in charge) digunakan oleh Pemohon untuk:
a.
mengajukan permohonan perizinan; dan/atau
b.
melakukan pemantauan proses perizinan, berdasarkan kewenangan yang diberikan administrator sesuai kebijakan internal Pemohon.
Pasal 21
(1)
Waktu operasional Aplikasi Perizinan Bank Indonesia yaitu 24 (dua puluh empat) jam per hari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
(2)
Bank Indonesia memproses permohonan perizinan yang diajukan Pemohon di Aplikasi Perizinan Bank Indonesia pada hari kerja Bank Indonesia dan jam kerja Bank Indonesia.
Pasal 22
Ketentuan mengenai Hak Akses ALBI dan waktu operasional ALBI dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan ALBI.
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.