Panitia seleksi memilih calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memenuhi persyaratan yang tata cara pemberian persetujuan, jumlah calon yang dipilih, jangka waktu pengajuan calon anggota, dan penempatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.