Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.07/2018 Tahun 2018 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
2.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 2

(1)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
a.
pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;
b.
penilaian atas usulan pinjaman daerah;
c.
penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/atau
d.
penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas:
a.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.

Pasal 3

(1)
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b.
tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2)
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
b.
tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.

Pasal 4

(1)
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDprovinsi-i = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]
(2)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pendapatan pada realisasi APBD provinsi Tahun Anggaran 2016.
(3)
Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pajak Rokok;
b.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c.
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi;
d.
Dana Alokasi Khusus Fisik;
e.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
f.
Dana Otonomi Khusus;
g.
Dana Tambahan Infrastruktur; dan
h.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(4)
Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(5)
Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Bunga;
c.
Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru; dan
d.
Belanja Bagi Hasil.

Pasal 5

(1)
Indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah provinsi tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah provinsi.
(2)
Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD)Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
IKFD < 0,351sangat rendah
0,351 ≤ IKFD < 0,530rendah
0,530 ≤ IKFD < 0,823sedang
0,823 ≤ IKFD < 1,531tinggi
IKFD ≥ 1,531sangat tinggi

Pasal 6

(1)
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFD<sub>kabupaten/kota</sub> = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]
(2)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pendapatan pada realisasi APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016.
(3)
Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok;
b.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c.
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi;
d.
Dana Alokasi Khusus Fisik;
e.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
f.
Dana Otonomi Khusus; dan
g.
Dana Desa.
(4)
Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(5)
Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Bunga;
c.
Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru;
d.
Belanja Bagi Hasil; dan
e.
Alokasi Dana Desa.

Pasal 7

(1)
Indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh kabupaten/kota.
(2)
Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD)Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
IKFD < 0,548sangat rendah
0,548 ≤ IKFD < 0,770rendah
0,770 ≤ IKFD < 1,137sedang
1,137 ≤ IKFD < 2,021tinggi
IKFD ≥ 2,021sangat tinggi

Pasal 8

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam dan menggunakan data realisasi APBD Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2016.

Pasal 9

Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.